Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Deli Serdang
Dua Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang
Thursday 21 Nov 2013 03:29:23
 

Kuasa Hukum Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars menyampaikan keberatannya saat sidang MK atas hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Deli Serdang yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Deli Serdang, yaitu Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1) dan Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri (Pasangan Calon Nomor Urut 5) menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 yang memenangkan Pasangan Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1). Sidang perdana perkara ini digelar, Selasa (19/11).

Kuasa Hukum Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars menyampaikan keberatannya atas hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Deli Serdang yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, KPU Kabupaten Deli Serdang dituding telah melakukan kekeliruan perhitungan suara. Kekeliruan perhitungan jumlah suara tersebut menurut Agus terjadi di 13 kecamatan dengan dua pola, yakni kesalahan penjumlahan dalam surat perhitungan suara dan adanya perbedaan suara sah masing-masing pasangan calon di TPS dengan di PPS dan PPK maupun kabupaten. Ketigabelas kecamatan dimaksud, antara lain Kecamatan Sibolangit, Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan STM. Hilir, dan Kecamatan Galang.

Merasa dirugikan dengan kesalahan perhitungan suara tersebut, Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars meminta Mahkamah menetapkan perhitungan suara yang benar menurut versi mereka, yaitu 160.086 suara atau persentase perolehan suara sebanyak 30,022 persen.

“Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Periode 2013-2018 cukup dengan satu putaran. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono),” tukas kuasa hukum Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars.

Sementara itu Henry David Oliver selaku kuasa hukum Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri menyatakan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deli Serdang telah dilaksanakan dengan bertentangan dengan asas-asas Pemilu, antara lain keterbukaan, adil, dan berkepastian hukum. Hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri.

“Pelanggaan-pelanggaran yang telah terjadi adanya KTP yang sama untuk memilih atau adanya dukungan ganda terhadap calon perseorangan independen. Hal itu dikarenakan adanya ketidakcermatan KPU Kabupaten Deli Serdang dalam menetapkan pasangan calon perseorangan. Ketidakcermatan itu telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan,” tegas Henry.

Henry pada kesempatan itu juga menuding Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang yang juga adik incumbent, yaitu Ashari Tambunan memiliki ijazah palsu. “KPU Kabupaten Deli Serdang tidak dengan cermat melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap ijazah Ashari Tambunan,” tukas Henry yang meminta Mahkamah memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang mulai tahapan awal Pemilukada Kabupaten Deli Serdang.(Yus/mh/mk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > Deli Serdang
 
  Dua Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang
  Buang Limbah PT Damai Abadi di Demo Warga Deli Serdang
  Rumah Tokoh Pemuda di Deli Serdang Sumut Dilempar Granat
  Kajati Tahan Mantan Bendaharawan Umum Pemkab Deli Serdang
  Tersangka Kedua Bendahara PU Deli Serdang Di BUI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2