Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Drummer dan Kru Group Band J-Rocks Ditangkap, Polisi: Barang Bukti Ganja 1 Kg
2020-08-22 06:30:26
 

Anton, Drummer Band J-Rocks.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Lagi, pihak kepolisian menangkap musisi band nasional yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Yakni penabuh drum atau drummer dari group band J-Rocks inisial ARK. ARK ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan, ARK alias Anton ditangkap bersama dua kru dan satu orang mantan kru band J-Rocks.

"Identitas pelaku (inisial) M (kru band J-Rocks), DN (kru band J-Rocks), ARK (drumer band J-Rocks), dan W (eks kru band J-Rocks)," ujar Ahrie Sonta, Jum'at (21/8) dikutip detikcom.

Ahrie menerangkan, adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu dengan barang bukti (BB) ganja dalam jumlah banyak.

"Ganja dengan berat bruto sekitar 1 kg," ujar Ahrie.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara, pantauan pada akun media sosial facebook, drums Anton tampaknya baru merayakan ulang tahunnya, "Happy Birthday Drummer kebanggaan Anton Rudi Kelces ... all the best... Apa nih doa terbaik kalian buat Anton guys??." tulis akun facebook J-Rocks pada, Senin (17/8) lalu.

Group band J-Rocks juga sebelumnya menggelar Konser secara online di facebook dan Youtube bertajuk; KONSER SAWER #3 with J-ROCKS live streaming on Facebook page J-ROCKS, hari Senin tanggal 20 Juli, jam 8 malam lalu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2