Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Dosen
Dosen Indonesia Ajukan Judicial Review ke MA, Perpres 88 dan Penghentian Tunjangan
Wednesday 15 Jan 2014 18:43:30
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tuntutan Dosen Indonesia kepada pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) semakin kuat.

Dukungan yang digalang lewat petisi di situs perubahan, change.org terus
bertambah. Hingga berita ini diturunkan, petisi telah ditandatangani sekitar
2.000-an dosen, baik dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Petisi masih terus dibuka dan diyakini akan menembus 10.000-an dosen.

Demikian dikatakan oleh Abdul Hamid, melalui surat elektroniknya.
"Kami masih membuka dukungan petisi untuk menuntut revisi Perpres 88/2013
yang diskriminatif. selain itu, kami juga akan meminta revisi Perpres
No.65/2007 tentang tunjangan fungsional dosen yang sudah lama." Sebut Abdul
Hamid yang juga dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tunjangan kinerja (remunerasi) bagi
pegawai fungsional (dosen) di Kementerian/Lembaga di luar Kemdikbud tetap
diberikan. Bila dosen di luar lingkuangan Kemdikbud diberikan, mengapa Dosen
di lingkungan Kemdikbud tidak?

"Dosen di Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menerima tunjangan kinerja,
padahal mereka juga mendapatkan tunjangan profesi. Kenapa dosen di
lingkungan Kemdikbud tidak dapat, dan bukankah itu diskriminasi?" lanjut
Abdul Hamid.

Kebijakan yang janggal di Kemdikbud bukan hanya terkait renumerasi, tetapi
juga pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi (serdos).
Kemdikbud diduga telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.

"Pasal 54 ayat (2) UU No.14/2005 mengamanatkan kepada pemerintah untuk
memberikan tunjangan fungsional bagi dosen baik PNS maupun yang bukan PNS."
Jelas Ranny Emilia yang juga Dosen di Universitas Andalas Padang.

Masih lanjut Ranny, "Kemdikbud juga jelas-jelas melanggar pasal 45, jo.
pasal 46 ayat (1), jo. pasal 51 poin (d), jo. pasal 60 poin (c) UU
No.14/2005 yang mewajibkan dosen meningkatkan kualifikasi akademik melalui
tugas belajar. Namun, dosen yang sedang tugas belajar tunjangan fungsional
dan serdosnya dihentikan."

"Ini kebijakan yang aneh dan tidak masuk akal. Ribuan dosen yang sedang
tugas belajar dirugikan. Tugas belajar adalah bagian dari Tri Dharma
Perguruan Tinggi dan amanah UU. Untuk itu, kami mohon penjelasan M. Nuh,
dasar hukum penghentian tunjangan-tunjangan tersebut" tanya Ranny.

Senada dengan Ranny, Janner Simarmata menambahkan, ketidakadilan yang
dialami dosen di lingkungan kemdikbud sangat jelas. Hal ini dapat dilihat
dengan membandingkannya terhadap dosen di lingkungan kementrian/lembaga lain
yang mengelola perguruan tinggi.

"Perpres yang mengatur remunerasi pegawai dan dosen di kementerian/lembaga
lain, tidak mengecualikan untuk mendapatkan kinerja, padahal mereka juga
tetap mendapatkan tunjangan profesi dan fungsional." Tegas Janner Simarmata
yang juga dosen di Universitas Negeri Medan.

"Perbedaan ini mengindikasikan bahwa, perpres yang mengatur remunerasi di
masing-masing kementerian/lembaga drafnya diusulkan oleh masing-masing
kementerian/lembaga. Itu artinya, Kemdikbud telah kekeliruan dan melupakan
dosen." Beber Janner simarmata.

Untuk itu, Dosen Indonesia akan melayangkan surat kepada mendikbud untuk
duduk bersama membahas ketidakadilan tersebut.

"Dosen Indonesia akan melayangkan surat resmi dalam minggu ini." Ujar
Muhammad Yunis.

"Isi surat adalah meminta waktu Mendikbud, M. Nuh untuk membahas Perpres
88/2013 dan berbagai hal yang menentukan kesejahteraan Dosen baik PNS maupun yang bukan PNS." Urai Muhammad Yunis.

Menanggapi pernyataan Mendikbud, M. Nuh beberapa hari lalu, Ketua Forum
Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus mengatakan,
jawaban M. Nuh tidak relevan dengan permasalahan yang kita tuntut.

"Kami tidak melihat relevansi jawaban Mendikbud M. Nuh terhadap tuntutan
para Dosen Indonesia. Jawaban yang tidak argumentatf dan tidak menyinggung
substansi permasalahan." Tegas Hotland Sitorus

"Kalau alasan karena sudah mendapatkan serdos, dosen tidak lagi mendapatkan
remunerasi, kenapa dosen di luar lingkungan kemdikbud mendapatkan
renumerasi? Lantas, apakah semua dosen di Kemdikbud yang memiliki NIDN dan
jabatan fungsional sudah mendapatkan serdos?" tanya Hotland Sitorus.

"Ini hanya masalah kebijakan di Kemdikbud. Dosen Indonesia berharap M. Nuh
seharusnya menjadi Bapak di Kemdikbud, bukan sebagai Tuan." Tegas Hotland
Sitorus.

"Apabila pertemuan dengan Mendikbud tidak berhasil, rencana selanjutnya
adalah menemui Presiden SBY dan Komisi X DPR-RI. Bahkan kami mengajak Dosen
di seluruh Indonesia untuk mengajukan peninjauan ke MA kebijakan pemotongan
tunjangan fungsional dan serdos bagi dosen yang sedang tugas belajar" Tegas
Hotland Sitorus.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dosen
 
  Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
  Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
  DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
  Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
  Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2