Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
2017-11-11 04:33:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi III, Muslim Ayub meminta agar pelaku penembakan kejam ke istri sendiri agar dijatuhi hukuman maksimal dimana sebelumnya sudah terjadi juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Saya minta penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal, itu perbuatan keji yang menghilangkan nyawa orang lain apalagi kepada istri sendiri," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).

Muslim menjelaskan di dalam semua agama pun mengajarkan agar mengasihi dan menyayangi istri dalam rasa cinta dengan akal yang sehat.

"Semua agama pun mengajarkan agar kekasih pasangan hidup kita cintai, harus kita sayangi dengan perlakuan yang baik. Ini kok malah KDRT dan sampai dibunuh dengan cara ditembak. Intinya, jatuhi hukuman maksimal, agar (ruh) korban dan pihak keluarga merasakan adanya keadilan," tegas politisi asal fraksi PAN ini.

Sebelumnya Ryan Helmi yang berprofesi sebagai dokter ternyata positif mengkonsumsi Benzodiazepine serta dinilai memiliki peringai yang buruk, Ryan Helmi pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yakni, dr. Letty Sutri, lantaran para tetangga juga mengakui kalau Ryan Helmi suka menganiaya istrinya itu di hadapan banyak orang di lingkungan rumah.

Helmi menembak Letty di Klinik Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta pada, Kamis (9/11) sore kemarin. Polisi menyebut pria tersebut melepaskan 6 tembakan.

"Iya, (korban) jauh sebelum kejadian ditembak, memang saya dengar korban teriak. Entah sedang dipukuli atau gimana, kami tak ingin ikut campur. Serem, dan pernah parkir di tengah jalan. Bahkan, suka marah-marah sama istrinya di teras rumah," kata seorang tetangga di Jl. Sunan Ampel, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (11/10).(bh/db)



 
   Berita Terkait > KDRT
 
  Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
  Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
  Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
  Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
  Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2