Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo Enggan Komentari Puluhan Asetnya
Tuesday 19 Mar 2013 00:41:02
 

Empat bus pariwisata milik Djoko Susilo yang disita KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko Susilo, Tersangka dugaan korupsi Simulator SIM enggan mengomentari puluhan item asetnya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal itu saat diperiksa KPK, Senin (18/3) memeilih bungkam. Sementara kuasa hukumnya hanya berkomentar bahwa kliennya diperiksa soal prosedur kasus Simulator SIM.

sampai saat ini, setidaknya KPK sudah menyita aset Djoko sekitar 40 item. Dari 40 item set itu, 8 diantaranya adalah berbentuk kendaraan. Empat mobil pribadi dan empat bus yang berplat nomor kuning. Kini empat kendaraan itu diamankan di gedung KPK.

Selain 8 kendaraan itu, juga terdapat 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rumah dan bangunan milik Djoko di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali serta sebidang Tanah di Tabanan Desa Sudimara, Bali, seluas sekitar 7.000 meter.

Ketika pewarta menanyakan langsung hal itu pada Djoko Susilo, ia memilih bungkam. Seperti diketahui, penyitaan puluhan aset ini karena ia disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Jenderal bintang dua itu langsung masuk ke mobil tahanan dan hanya melemparkan senyum kepada rombongan wartawan yang menjaganya di depan pintu keluar Gedung KPK.

Sementara pengacaranya, Juniver Girsang berkali-kali menyampaikan agar berkas perkara kliennya dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, katanya, akan bisa dibuktikan dipersidangan apakah harta yang disita itu benar-benar didapat dari hasil Simulator SIM. "Kami minta segera dilimpahkan, katanya.

Mengenai pemeriksaan kliennya hari ini, Juniver mengatakan bahwa Djoko ditanya perihal prosedur Simulator.“Pak DS (Djoko Susilo) menjawab semua sudah sesuai prosedur,” ujar Juniver.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2