Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Diwarnai Catatan, DPR Sahkan 6 Calon Hakim Agung
Saturday 04 Jul 2015 02:40:14
 

Wakil Ketua Fahri Hamzah saat bersama 6 calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.pada rapat Paripurna DPR.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fahri Hamzah Jumat (3/7) menyetujui dan mengesahkan enam calon Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial. Sebelumnya keenam calon hakim agung tersebut menjalani fit & proper test oleh Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam laporannya menyebutkan bahwa Komisi III DPR telah melaksanakan fit and Proper Test dan akhirnya disetujui secara musyawarah mufakat oleh para anggota Dewan, meski ada beberapa catatan.

Keenam calon Hakim Agung yang lolos Fit And Proprer Test adalah, H. Suhardjono, SH MH, Dr. H. Wahidin, SH MH, Dr. H. Sunarto, SH MH, Maria Anna Samiyati, SH MH, Yosran, SH MH dan Dr. HA Mukti Arto, SH M.Hum.

Azis mengemukakan, proses Uji Kelayakan terhadap calon Hakim Agung ini, merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, DPR juga turut melakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparasi antara lembaga negara.

Menurut Azis, terdapat enam Fraksi, yaitu Fraksi PDI P, Fraksi PG, FPKS, FPP, F- Nasdem dan F-Hanura menyetujui secara bulat keenam calon Hakim Agung untuk di tetapkan dalam Rapat paripurna.

Sedangkan tiga Fraksi lainnya juga memberikan persetujuan namun dengan catatan. FPD dalam pandangannya, memberikan catatan bahwa enam Calon Hakim Agung harus mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi kelembagaan dan menjaga kualitas putusan yang berbasis keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan demi terciptanya MA sebagai lembaga peradilan yang agung.

Fraksi PAN memberikan catatan, semua substansi dalam fit and proper test, baik berupa pertanyaan, saran, pendapat, kritik, maupun masukan dari masyarakat luas menjadi catatan yang sangat penting bagi calon Hakim Agung.

Calon Hakim Agung diharapkan dapat meningkatkan kinerja mahkamah Agung terutama dalam upaya pembenahan dan pemingkatan kualitas profesiolisme para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Sementara Fraksi Partai Gerindra hanya menyetujui tiga nama dari enam Calon hakim Agung yaitu, Dr. H. Sunarto, SH, MH, Yosran, SH, MH, dan Dr. H. A Mukti Arto, SH, M.Hum.

Aziz Syamsudin mengharapkan agar calon Hakim Agung terpilih dapat menjadi Hakim Agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai Lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan.(Spy/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2