Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
2025-01-13 16:07:28
 

Mintarsih Abdul Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird yang diketahui menggunakan segala fasilitas dari PT Blue Bird Taksi ternyata, melalui Purnomo Prawiro mendirikan lagi berbagai perusahaan-perusahaan, yang ternyata sudah bangkrut sejak beberapa dekade yang lalu.

Hal itu diungkapkan Dr. Mintarsih Abdul Latief seorang Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha,dan yang mengaku memiliki saham yang cukup besar di PT Blue Bird Taksi, membeberkan kronologi bangkrutnya perusahaan-perusahaan yang didirikan Purnomo Prawiro.

"Perusahaan Blue Bird itu memang perusahaan banyak banget, tapi kita tahu lagi banyak perusahaan-perusahaan itu sudah bangkrut. Itu perusahaan-perusahaan besar, rencananya akan menjadi besar, itu perusahaan-perusahaan ya sebagian hubungannya ke internasional," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).

Pakar yang sering diundang sebagai Mental Health Advisor di
World Health Organization, dan pengurus di beberapa organisasi internasional, serta pernah mendapat pengarahan langsung dari Presiden Suharto dan Presiden Megawati Sukarnoputri menjelaskan tentang perusahaan lain yang dikelola Purnomo tanpa melibatkannya (Mintarsih) dalam manajemennya, ini menerangkan bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah bangkrut itu, ia sama sekali tidak dilibatkan.

"Perusahaan-perusahaan yang skala internasional itu, yakni ada Bohlam untuk ekspor keluar itu juga bangkrut, ada juga Botanindo dalam hal pertanian itu juga bangkrut, Jadico bangkrut juga, Tiara Biru itu bangkrut juga, lalu Tuna Indonesia juga, jadi kita lihat terlalu banyak sebetulnya perusahaan yang bangkrut. Lalu kita lihat lagi banyaknya perusahaan taksi group Pusaka yang akan melebihi PT Blue Bird Taxi dengan logo "telur terbang' dan merek "Pusaka" sudah tidak berwujud. Perusahaan ini banyak sekali, tapi saya tidak hafal," ulas Mintarsih

Kemudian dijelaskannya lagi soal Taksi Pusaka yang pernah terlihat mengaspal di berbagai jalan raya di DKI Jakarta, namun sejak lama sudah tidak terlihat lagi.

"Masyarakat tahu nggak dulu ada Taksi Pusaka, ini termasuk seperti yang saya sebutkan tadi bahwa perusahaan-perusahaan itu saya tidak mengelola, Taksi Pusaka juga saya tidak mengelola, dan itu rencananya akan jauh lebih besar dari Blue Bird karena itu dikelola langsung oleh Purnomo. Tapi ternyata apa, dari banyaknya perusahaan itu bangkrut, dari grup Pusaka ini juga bangkrut, dan yang tersisa itu yang sudah tidak berwujud," ungkapnya.

Ketika ditanyakan soal kejelasan tidak berwujud? Mintarsih menerangkan, yang memang sudah bangkrut dan tidak ada lagi fisiknya Pusaka itu

"Sudah tidak berwujud, sebagian itu ada, tapi sudah menggandoli (menggerogoti) PT Blue Bird Taksi, jadi bukan Pusaka lagi. Dia ambil order dari PT Blue Bird Taksi, pakai logo Blue Bird, merek Burung Biru, jadi sudah tidak ketahuan. Jadi sebetulnya tambah lama perusahaan-perusahaan milik Purnomo itu mengambil alih seluruh PT Blue Bird Taksi yang dulu perusahaan yang begitu banyak piagam, yang begitu berkembang disedot satu persatu. Satu persatu hartanya diambil, satu persatu pengeluarannya (modal) menggunakan pengeluaran dari PT Blue Bird Taksi. Akhirnya dia jadi PT Blue Bird hanya PT Blue Bird tanpa kata Taksi," jelas Mintarsih.

Mintarsih Ungkap Gugatan Rp140 Miliar Sangat Berbahaya!

Mintarsih juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara tahun 2013 No. 313 yang telah diketahui secara umum, bahwa Mintarsih diminta mengembalikan seluruh gaji, tunjangan, termasuk soal dugaan pencemaran nama baik yang dalam gugatan tersebut totalnya senilai Rp140 miliar.

Dari keterangan yang dihimpun menjelaskan Perkara ini jelas aneh. Purnomo selaku Direktur dari PT Blue Bird Taxi menggugat sesama Direktur, yaitu Mintarsih, tanpa izin pemilik PT Blue Bird Taxi lainnya yaitu para pemegang saham, tapi gugatan dengan Putusan Pengadilan sebesar Rp140 miliar ini tetap diloloskan.

Ada lagi yang namanya benturan kepentingan, ada Pasal yang menyebutkan bahwa jika terjadi benturan kepentingan, maka Direktur yang terkena benturan kepentingan tidak berhak mewakili perseroan.

Purnomo Prawiro mempunyai benturan kepentingan, yakni memimpin dan memiliki PT Blue Bird Taksi milik banyak pemegang saham, PT Blue Bird dan Taksi Pusaka Group milik Purnomo, Chandra dan putra-putri mereka, yang sama-sama bergerak dalam bidang taksi reguler, serta tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Lika liku permainannya untuk melanggar Undang-Undang juga ada.

"Putusan gaji, honor dan tunjangan hari raya (THR) selama puluhan tahun bekerja harus dikembalikan. Apa ada peraturannya, mengapa tidak sejak awal dipecat. Buktinya juga aneh, hanya satu saksi dari sembilan saksi lain, yaitu sekretaris pribadi dari Diana Novari Dewi pernah berucap bahwa Mintarsih sebagai Direktur kurang bekerja," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

Ia menerangkan lagi bahwa, "Justru menjadi pertanyaan saya, atas dasar apa Diana menyatakan hal tersebut? Kemudian putusan membayar ganti rugi karena mencemarkan nama baik PT Blue Bird Taxi. Buktinya aneh-aneh. Purnomo melalui anak buahnya lapor tentang kejadian-kejadian ke kepolisian. Akan tetapi kepolisian tidak menemukan adanya perbuatan sesuai dengan yang dilaporkan, namun dijadikan bukti Perbuatan Melawan Hukum" ulas Mintarsih.

Ada informasi yang didapatkan Mintarsih, soal laporan wartawan yang menyaksikan bahwa Mintarsih disekap, yang disaksikan sendiri. "Saksi ahli dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) mengatakan bahwa melaporkan kejadian yang benar merupakan hak wartawan," ujarnya. Namun dijadikan Perbuatan Melawan Hukum.

Dijelaskannya gugatan ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, namun semuanya dimenangkan Purnomo. Bahayanya berdasarkan gugatan ini, yang pernah diajukan, maka gaji selama bekerja dapat diminta kembali dengan mengacu pada putusan pada gugatan Rp140 miliar ini.

"Ganti rugi terhadap pencemaran nama baik di masyarakat, bank, pelanggan dapat diputuskan tanpa pembuktian, dan juga dapat menjadi alasan perusahaan-perusahaan lain terhadap karyawannya. Apa betul pada tahun 2013 yakni dua belas tahun lalu masyarakat, bank, pengguna taksi menilai PT Blue Bird Taxi tercemar nama baiknya oleh Mintarsih? Tidak masuk akalnya lagi, taksi PT Blue Bird Taxi tercemar. Taksi PT Blue Bird yang tidak dapat dibedakan dari PT Blue Bird Taksi, tidak tercemar. Bagaimana logikanya?" papar Mintarsih.

Ditambahkannya lagi pada tahun 2014 ada majalah yang dipercaya yaitu majalah Forbes, yang menyatakan bahwa Purnomo masuk sebagai orang ke 25 terkaya di Indonesia. "Tinggal menganalisa, ada apa dengan gugatan Purnomo ini. Apa takut perbuatannya terbongkar, seperti yang ada di majalah Strait Times Singapore dan koran Indonesia. Serta masih banyak kelicikan Purnomo dalam memainkan Undang-Undang maupun peraturan pemerintah. Bagaimana jika hukum ditegakkan, apakah Blue Bird dapat bertahan? Sekarang saja nilai saham Blue Bird turun secara drastis," pungkas Mintarsih.

Sebelumnya Mintarsih Abdul Latief didampingi Dhana Anggoro selaku pengacaranya hadir dalam sidang Peninjauan Kembali terkait gugatan Rp140 miliar yang dihadapinya, pada Jum'at 10 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ahmad Sumuar SH.

Saham Mintarsih Dihilangkan

Sesuai penelusuran jurnalis, berbagai pemberitaan soal Mintarsih Abdul Latief yang sahamnya di Blue Bird Taksi dihilangkan ini sudah viral di berbagai media massa, dimana ia juga mengungkapkan bahwa PT Blue Bird Taksi didirikan oleh 4 keluarga, atau para pengusaha-pengusaha, jadi bukan 1 keluarga, dan PT Blue Bird Taksi adalah induk dari PT Blue Bird yang dikenal sekarang ini, dan PT Blue Bird menggunakan segala fasilitas dari PT Blue Bird Taksi.

Kasus penghilangan saham di Blue Bird ini pun sebelumnya telah menjadi sorotan banyak pakar, diantaranya para pakar dan Wakil Ketua MPR Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A, Pakar Hukum Prof Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Prof Wila Chandrawila Wila Supriadi, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakit Abdul Fickar Hadjar.

Diketahui sebelumnya Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

"Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan, Indra Priawan," ungkap Mintarsih.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2