JAKARTA, Berita HUKUM - Tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Suhendra Chudiharja alias Ahwat (54) warga Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/11).
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren yang dibacakan Randi Tambunan, terungkap bahwa korban, Juwan Chandra selaku Direktur PT Bumi Sari Prima harus merugi hingga Rp4,082 miliar.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan, pada 2016-2018 terrdakwa dan korban melakukan kerja sama secara lisan bergerak di bidang tepung tapioka. Terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen-konsumen untuk memasarkan atau menjualkan hasil produksi tepung tapioka PT Bumi Sari Prima.
"Setiap ada pengantaran barang orderan maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa," ungkapnya.
JPU menambahkan, batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder terdakwa wajib 20 hari dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen.
Nantinya, terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar 2,5 %.
Namun kenyataannya, seluruh bon faktur orderan tertera dengan jumlah nilai penjualan lebih kurang Rp4,082 miliar dan sudah habis masa waktu penyerahan uang tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan secara lisan, sehingga seluruh uang hasil penjualan barang sudah wajib diserahkan.
"Tetapi terdakwa tidak menyerahkannya sehingga orderan barang pada Oktober 2018 tersebut mencapai Rp4,082 miliar dan jumlah orderan mencapai 455,5 ton yang mana ada sebanyak 24 bon pengantar barang yang belum diserahkan," sebut JPU.
Saksi korban pun bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka tersebut. Ternyata terdakwa mengakui jika para konsumen sudah membayarkan tagihan pembelian tepung tapioka.
Terdakwa juga mengakui seluruh uang itu digunakan terdakwa. Korban yang merasa tidak senang dan dirugikan melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP," sebut JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(bh/sas) |