Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Ditlantas Polda Metro Gratiskan Biaya Buat SIM 214 Petugas Medis Wisma Atlet Kemayoran
2020-07-03 10:57:24
 

Para tenaga/petugas medis Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satpas SIM Polda Metro Jaya menyiapkan 214 SIM gratis bagi ratusan petugas medis di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

"Ada 214 SIM gratis yang akan dibagikan untuk para petugas medis di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Jum'at (3/7).

Lalu Hedwin menjelaskan, layanan pembuatan SIM tersebut dilakukan bertepatan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 dan biaya pembuatan SIM baru khusus tenaga medis dan relawan ditanggung Bank BRI.

Lanjut Hedwin, pihaknya telah mendapatkan data berupa daftar nama serta tenaga profesi tenaga medis yang akan membuat SIM.

"Jadi hari ini tinggal absen saja," ujarnya.

Dalam pelayanan pembuatan SIM, Hedwin menegaskan pihaknya tetap menjalan protokol kesehatan tetap dengan pembatasan jarak antar pemohon SIM, pemakaian masker dan penyemprotan disinfektan usai pemohon mengurus pembuatan SIM baru.

"Kami juga akan menggelar tes (proses SIM) cepat," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 114 penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mendapatkan SIM A dan C baru yang pembiayaannya ditanggung Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kegiatan itu difasilitasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bank BRI bertempat di pelataran parkir kendaraan TPU Pondok Ranggon.(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2