Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Ditetapkan Tersangka, RZ Anak Artis Penyanyi Dangdut Ini Menyesal Pakai Sabu
2021-05-19 21:17:59
 

Tampak tersangka RZ mengaku menyesali perbuatannya telah mengonsumsi sabu.
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan Raffi Zimah inisial RZ (27), anak dari artis penyanyi dangdut Ibukota Rita Sugiarto sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya dikabarkan, RZ ditangkap Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB, atas penggunaan narkoba jenis sabu.

"RZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,9 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).

Yusri menerangkan, tersangka RZ dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling lama 4 tahun," tambah Yusri.

Dalam kesempatan itu, RZ mengaku menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada keluarganya.

"Saya menyesali perbuatan saya," ucap RZ.

"Saya meminta maaf buat orang tua dan keluarga," sambung dia.

Selain menangkap RZ, polisi juga berhasil mengamankan 2 pengedar atau pemasok sabu kepada RZ yakni berinisial RW dan AK. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kami mengamankan RW di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Ini TKP kedua. Saat pengeledahan terhadap RW ditemukan ada satu klip beratnya 0,2 gram sabu kami dapat," beber Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2