Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Buku
Diskusi dan Launching Buku 'Presiden Manusia 1/2 Binatang' Karya Eduardus
Thursday 06 Feb 2014 00:02:42
 

Tampak Nara sumber Mahfud MD, pada saat Diskusi serta launching buku karya Eduardus Lemanto yang berjudul.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi serta launching buku karya Eduardus Lemanto
yang berjudul, "Presiden "Manusia 1/2 Binatang" yang menganalisa pada kajian filsafat Kekuasaan. Acara yang berlangsung di hotel Borobudur Jakarta, yang dihadiri para undangan dengan nara sumber diantaranya; pakar Hukum tata negara Prof. Dr. Mahfud, MD mantan ketua Mahkamah Konstitusi, serta Rocky Gerung.

Seperti yang disampaikan Prof. Dr. Mahfud, MD bahwa buku ini pada hakekatnya memang menilik pada, kajian filsafat kekuasaan.

"Yang saya tangkap dari intisari buku ini menceritakan, dimana pemimpin yang tidak mau menjadi dirinya sendiri, karena dirinya sudah dianggap disandera. Presiden itu seperti Pinokio, sesudah roh iblis masuk, maka kita sulit untuk berharap, jadi intinya kita sulit berharap. Walaupun kita punya visi dan misi yang bagus, maka kita langsung mengkonfirmasikan ide kita ini," papar Mahfud diatas podium ceramahnya di ruang Musro, Rabu (5/1).

Namun, lanjutnya lagi bahwa pemilihan Presiden itu sebenarnya bukan langsung dipilih oleh rakyat, melainkan melalui elit-elit para partai politik, ibarat disandera preman. Bukan hanya presiden, ketika tampil tidak hanya menjadi dirinya sendiri itu yang terjadi dengan "rasis" yang melalui proses penyandaraan, karena pemimpin tersendera untuk melakukan itu, seperti halnya menyelesaikan kasus tapi harus dapat teror, maka dengan sendirinya masalah-masalah itu tidak dapat diselesaikan secara cepat, bahkan tidak terselesaikan.

"Seperti halnya ketika pihak Presiden kita disadap oleh pihak Australia, kita marahnya setengah mati. Nah! sekarang siapa yang tahu kabar itu, siapa yang minta maaf? Nah, kita sekarang ini sebagai bangsa, kita itu tersandera," ujarnya, dengan mencotohkan kejadian yang sudah berlalu tanpa yang menghasilkan.

Perilaku-perilaku itu seringkali tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara normal. Karena itu, dalam penanganan kasus-kasus, semacam itu bukanlah aib jika diberlakukan cara-cara di luar kebiasaan. Lagi-lagi, ini menyangkut kebutuhan yang mendesak bagi berdirinya republik yang sehat. Karena itu, tampak tidak keliru, jika kita perlu membubuhkan kembali penegasan Niccolo Machiavelli yang mengatakan bahwa, "Manusia itu hanya akan berbuat buruk jika tidak dipaksakan berbuat baik," pungkasnya. (bhc/Bar)



 
   Berita Terkait > Buku
 
  Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
  Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
  Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
  Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
  Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2