Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Yusril Ihza Mahendra
Diskusi Publik, Menguji Hukum Dalam Kekuasaan Penguasa
Thursday 14 Mar 2013 18:11:06
 

Para pembicara dalam diskusi publik di Taman Ismail Marzuki, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi Publik mengenai Menguji Hukum Dalam Kekuasaan Penguasa, Menguji Penyalahgunaan Jabatan oleh Petinggi Kekuasaan, Menguji Pasal 197 Ayat 1 Huruf K dan Ayat 2 berlangsung di Gallery Caffe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duaji tidak bisa dieksekusi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan Susno oleh Mahkamah Agung (MA).

MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi.

Menurut Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat. "Putusan PT itu menghukum pak Susno, tapi tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum, dan hanya orang ga ngerti bahasa indonesia yang tidak paham pasal 197," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya bahwa dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, Susno divonis bersalah dan jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta wajib kembalikan kerugian negara Rp 4 miliar oleh PN Jakarta Selatan.

Hadir dalam diskusi tersebut, Arianto Sutadi, Fredrick Yunadi, Firman Wijaya, dan mantan anggota DPR, Misbakhun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2