JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi Publik mengenai Menguji Hukum Dalam Kekuasaan Penguasa, Menguji Penyalahgunaan Jabatan oleh Petinggi Kekuasaan, Menguji Pasal 197 Ayat 1 Huruf K dan Ayat 2 berlangsung di Gallery Caffe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duaji tidak bisa dieksekusi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan Susno oleh Mahkamah Agung (MA).
MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi.
Menurut Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat. "Putusan PT itu menghukum pak Susno, tapi tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum, dan hanya orang ga ngerti bahasa indonesia yang tidak paham pasal 197," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya bahwa dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, Susno divonis bersalah dan jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta wajib kembalikan kerugian negara Rp 4 miliar oleh PN Jakarta Selatan.
Hadir dalam diskusi tersebut, Arianto Sutadi, Fredrick Yunadi, Firman Wijaya, dan mantan anggota DPR, Misbakhun.(bhc/mdb) |