Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus di Pelindo
Dirut Pelindo II Dituding Berbohong Soal Konsesi dan Pendapatan Besar Karyawan JICT
Monday 03 Aug 2015 12:33:24
 

Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Hakim di Jakarta.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dituding memberikan keterangan bohong terkait perpanjangan konsesi dan pendapatan besar karyawan JICT Tanjung Priok.

"Staff cost JICT 22 % dari pendapatan dan paling efisien se-Priok. Mari bicara berdasarkan data. Kami menyayangkan kesombongan dan arogansi Pak Lino yang sering mengaburkan substansi dan main pecat karyawan, saat mengkritisi perpanjangan konsesi JICT. Hal ini mengganggu kondusivitas dan ekonomi nasional. Persetujuan Menteri BUMN terhadap perpanjangan konsesi saja belum ada dan negara rugi besar," jelas Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim, di Jakarta, Minggu (2/8).

Nova Hakim juga melihat dengan perpanjangan konsesi JICT, Indonesia kehilangan potensi pendapatan USD 3,2 miliar dalam jangka waktu 20 tahun.

"Karena aksi korporasi Pelindo II kita kehilangan potensi revenue USD 3,2 miliar atau USD 160 juta per tahun. Ini dihitung dari pendapatan JICT dikurangi biaya operasional lalu dikalikan 20 tahun masa perpanjangan konsesi," ungkap Nova.

Dia menjelaskan, sementara dengan perpanjangan, Pelindo II dapat uang muka USD 215 juta dari Hutchison dan uang sewa USD 85 juta per tahun. "Uang muka dari Hutchison itu nilainya sama dengan keuntungan JICT 2 tahun. Ini kecil sekali," ujarnya.

Nova menjelaskan lebih jauh, Pelindo II dapat uang sewa USD 85 juta per tahun atau USD 1,7 miliar dalam 20 tahun masa perpanjangan. Dibanding dikelola sendiri ada potensi kerugian negara hampir USD 1,5 miliar disana.

"Uang sewa ini yang bayar JICT bukan Hutchison tanpa melihat volume naik atau turun. Kita juga tidak tahu untuk apa Pelindo II jual murah aset nasional yang sangat untung ini," tegas Nova.

Atas dasar itu, dia ingin agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meninjau ulang proses yang serba janggal dan merugikan negara ini. "Kami minta kepada Pak Jokowi untuk meninjau ulang perpanjangan konsesi JICT. Kami ingin ini taat UU dan transparan," ujar Nova.

Dari sisi aturan, Kementerian Perhubungan juga sudah peringatkan bahwa, Pelindo II harus patuh. Pasal 82 dan 344 UU 17/2008 tentang pelayaran sudah jelas menyatakan otoritas yang berwenang melakukan konsesi dan perpanjangannya adalah Kementerian Perhubungan sebagai regulatir bukan Pelindo II.

"Repotnya Dirut Pelindo II klaim sudah mendapatkan opini Kejaksaan dan mau diadu dengan UU pelayaran tersebut," kata Nova.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2