Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Dirut PT KKB Ditahan Kejagung di Penjara Salemba
Tuesday 13 Aug 2013 16:32:59
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa Berkas Perkara atas nama Tersangka berinsial ALH, Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) telah dinyatakan lengkap atau P.21. Perkembangan penyidikan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan.

"Ya sudah lengkap, dengan nomor Surat Nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013. Selanjutnya penyidik, pada hari Senin 12 Agustus 2013 melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab Berkas Perkara, Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Untung di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (12/8).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp. 3,9 M, dan pada tanggal 31 Juli 2013 Berkas Perkara atas nama Tersangka ALH, Direktur Utama PT. KKB telah dinyatakan lengkap atau P.21.

Dijelaskan Untung, bahwa terhadap Tersangka pada tahap penuntutan juga dilakukan penahanan dengan nomor surat No.Print-288/0.1.14/Ft/08/2013 tanggal 12 Agustus 2013, Tersangka ALH di penjara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2