Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Direktur PT Dirgantara Indonesia Meminta Ma'af Pada Komisi VI DPR-RI
Thursday 13 Jun 2013 17:51:57
 

Anggota DPR RI Komisi VI, A. Muhajir Sodruddin, SH. MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan ma'af terlontar dari mulut Direktur Umum PT Dirgantara Indonesia (PT-DI), dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (13/6).

PT-DI memanipulasi data perjanjian damai PT-DI dengan Serikat Pekerja, hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, dimana PT-DI tidak dapat menjelaskan dari mana Pasal yang penambahan kata-kata, "selambat-lambatnya 20 tahun jangka waktu pembayaran hutang PT-DI pada serikat pekerjanya".

Setelah bingung dan tampak menyalahkan legal hukumnya, akhirnya Dir Umum PT-DI mengatakan bahwa, "Kami memohon ma'af atas kesalahan ini, kami koreksi dan kami akan buat apa adanya," ujar Sukatwikanto.

Sebelumnya, dalam rapat Anggota DPR RI, Beny K Harman dari Fraksi Demokrat mempersoalkan salah satu poin perjanjian yang disampaikan dalam rapat kerja kali ini.

Dimana poin itu menyebutkan bahwa pihak PT-DI sepakat membayar dana pemberdayaan, bukan kompensasi pensiun mantan karyawan/SP_FKK (3.431 orang) sebesar 200 miliar, dengan cara melakukan pembayaran awal sebesar 50 miliar.

Pembayaran dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan terhitung tanggal efektif berlakunya perjanjian damai sebesar 7,5 miliar per tahun tunai, selambat-lambatnya selama 20 tahun, dengan kemampuan pendanaan dari PT-DI.

Ternyata poin selambat-lambatnya 20 tahun dengan kemampuan PT-DI ini, tidak ada dalam klausul perjanjian damai, dan hal ini menjadi masalah, Bahkan Anggota Fraksi PAN A. Muhajir Sodruddin meragukan dan mempertanyakan kinerja dari Legal PT-DI.

"Informasi dan teknis cara pembayaran PT-DI, bentuk hutang itu agar tidak sampai melanggar aturan. Punya uang dari mana PT-DI untuk membayar, bukan urusan dari rapat ini. Mau uang dari kiri atau kanan, yang penting harus dibayar," ujar Muhajir.

Ditambahkan Muhajir, "jangan gunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang 1 triliun, yang dimaksud oleh saudara Indra berbeda dengan rapat ini, jangan digunakan itu untuk membayar hutang," tambahnya.

Akhirnya, kesimpulan rapat menyetujui Komisi VI DPR-RI meminta PT-DI untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran hutang karyawan sebesar Rp 54,5 miliar, selambat-lambatnya 31 Desember 2013, sesuai dengan perjanjian perdamaian dengan PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2