JAKARTA, Berita HUKUM - Head of Corporate Communications Division PT.Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Ricardo Indra mengatakan Telkomsel segera mengajukan kasasi pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
"Untuk langkah hukum, kami akan melakukan kasasi", ujar Ricardo saat dihubungi, Jumat 14 September 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perusahaan raksasa telekomunikasi itu pailit lantaran tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.
"Gugatan pailit memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 Undang - undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih", kata ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan pailit diajukan PT. Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT. Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT. Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.
Mengenai pengajuan kasasi, Ricardo mengatakan belum bisa memberitahukan kapan tepatnya upaya hukum itu akan dilayangkan. "Kami masih akan mengkaji putusannya terlebih dahulu", ujarnya.
Kendati dinyatakan pailit, Ricardo optimistis putusan itu tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan. "Saya rasa bisnis akan berjalan sebagaimana biasa", kata dia.
Selain itu, Ricardo mengatakan belum ada rencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pasca putusan pailit tersebut. "Untuk sejauh itu (RUPS), belum bisa diprediksi", tutur Ricardo.(tmp/bhc/opn) |