Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pailit
Diputus Pailit, Telkomsel Ajukan Kasasi
Saturday 15 Sep 2012 12:14:45
 

Tekomsel (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Head of Corporate Communications Division PT.Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Ricardo Indra mengatakan Telkomsel segera mengajukan kasasi pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

"Untuk langkah hukum, kami akan melakukan kasasi", ujar Ricardo saat dihubungi, Jumat 14 September 2012.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perusahaan raksasa telekomunikasi itu pailit lantaran tidak memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya.

"Gugatan pailit memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 Undang - undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih", kata ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan pailit diajukan PT. Prima Jaya Informatika. Perusahaan ini menilai Telkomsel mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana. Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT. Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT. Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.

Mengenai pengajuan kasasi, Ricardo mengatakan belum bisa memberitahukan kapan tepatnya upaya hukum itu akan dilayangkan. "Kami masih akan mengkaji putusannya terlebih dahulu", ujarnya.

Kendati dinyatakan pailit, Ricardo optimistis putusan itu tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan. "Saya rasa bisnis akan berjalan sebagaimana biasa", kata dia.

Selain itu, Ricardo mengatakan belum ada rencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pasca putusan pailit tersebut. "Untuk sejauh itu (RUPS), belum bisa diprediksi", tutur Ricardo.(tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pailit
 
  PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
  Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
  Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
  Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
  Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2