Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Diperiksa KPK, Wakil Walikota Bandung Bantah Mengetahui Suap Hakim Setyabudi
Monday 26 Aug 2013 14:35:19
 

Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda selepas di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda selepas di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan pers terhadap wartawan Ayi membantah mengetahui adanya pertemuan antara mantan Pimpinanya Dada Rosada dengan Toto Hutagalung terkait suap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam kasus persidangan dana Bansos.

Wakil Walikota Bandung, mengakui mengenal hakim Setyabudi, Dada Rosada, dan Sekda Bandung," pastinya saya mengenal mereka ujar Ayi," ujar Ayi Senin (26/8).

Namun ketika di tanya soal pengunaan dana Bansos kota Bandung Ayi membantahnya, dan balik mengatakan bahwa," ,"saya tidak mengetahui, silahkan tanya kepada penggunanya," ujar Ayi kembali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali (KPK), Senin (19/8)telah melakukan penahanan terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada.

Dada Rosada di tahan terkait kasus dugaan suap Hakim Ketua Pengadilan Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2