JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk soal sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, yang pernah bergulir di MK. Anwar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Jumat (6/12).
“Khusus masalah Lebak saja, prosesnya saja, mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan,” kata Anwar di Gedung KPK, Jakarta seusai pemeriksaan, seperti dilansir kompas.com.
Menurut Anwar, tidak ada yang janggal dalam pengambilan keputusan sengketa yang hasilnya memerintahkan pemungutan suara ulang pilkada Lebak tersebut. Dia mengaku, tidak ada upaya Akil untuk memengaruhi hakim MK lainnya dalam memutus perkara ini. Adapun Anwar menangani perkara pilkada Lebak bersama dengan Akil dan Maria Farida. KPK telah dua kali memeriksa Farida sebagai saksi dalam kasus ini.
“Memang prosesnya ya sesuai dengan hukum acara,” ucap Anwar. Selebihnya, Anwar meminta masyarakat bersama-sama mengikuti proses hukum di KPK.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Hamdan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan penerimaan suap sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan pencucian uang.(kmp/bhc/rby) |