Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Rusunawa
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jelaskan Akses Jalan Alat Berat Proyek Rusun di Jaktim
2020-06-18 16:13:13
 

Budhi Darmawan selaku Kepala Seksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kasie DPRKP) DKI Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta mengatakan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) terdapat 10 titik lokasi di Jakarta. Dalam hal ini, Budhi Darmawan merinci proses pembangunan di Cakung Jakarta Timur.

Adapun dalam rapat dibahas tentang akses jalan yang dilalui alat berat proyek menuju lokasi berdirinya rusun di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan dan Pulo Jahe, Jatinegara.

"Intinya adalah bahwa rusun itu berjalan lagi dilapangan. Nah, ini kan terkait akkses jalan itu awalnya kita lewat samping pinggir kali Buaran sekarang ada akses jalan lewat Jatinegara," jelas Budhi selaku Kepala Seksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kasie DPRKP) DKI Jakarta, Kamis (18/6).

Dia menambahkan, titik pembangunan rumah susun di Cakung sendiri berada di Penggilingan dan Pulo Jahe. Menurut Budhi, melihat kondisi pembangunan rusun yang sedang berjalan dia menyampaikan akses jalan akan dibagi dua yakni dikhususkan untuk kendaraan ringan dan kendaraan berat.

"Dengan kondisi jalan itu, alat yang berat itu ada lewat di Jatinegara nah yang ringan lewat pinggir kali Buaran. Intinya kita proses, sudah kesepakatan dengan akses jalan. Kita sekarang itu ada 10 lokasi pembangunan rusun di Jakarta Timur ada dekat Pulojahe ada di PIK," kata Budhi.

Terlebih, DPRKP DKI Jakarta pun memamparkan bilamana dalam proses pembangunan rusun terjadi kerusakan pada pasilitas umum pihaknya berjanji akan memperbaiki.

Namun, dia sendiri mempertegas kerusakan akan di tanggung oleh pihak ketiga (developer). Untuk itu, laporan kerusakan akses jalan warga yang terdampak akibat pembangunan akan dia laporkan ke kontraktor.

"Itu kaitannya dengan pihak ketiga, penyedia yang bangun itu. Dia kita ikat (perjanjian) untuk bertanggung jawab setiap ada kerusakan jalur yang dia lewati. Makanya kita suruh potret dulu, sebelumnya nanti kalau ada kerusakan ya kontraktor yang bertanggung jawab," ungkapnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2