Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Rusunawa
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jelaskan Akses Jalan Alat Berat Proyek Rusun di Jaktim
2020-06-18 16:13:13
 

Budhi Darmawan selaku Kepala Seksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kasie DPRKP) DKI Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta mengatakan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) terdapat 10 titik lokasi di Jakarta. Dalam hal ini, Budhi Darmawan merinci proses pembangunan di Cakung Jakarta Timur.

Adapun dalam rapat dibahas tentang akses jalan yang dilalui alat berat proyek menuju lokasi berdirinya rusun di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan dan Pulo Jahe, Jatinegara.

"Intinya adalah bahwa rusun itu berjalan lagi dilapangan. Nah, ini kan terkait akkses jalan itu awalnya kita lewat samping pinggir kali Buaran sekarang ada akses jalan lewat Jatinegara," jelas Budhi selaku Kepala Seksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kasie DPRKP) DKI Jakarta, Kamis (18/6).

Dia menambahkan, titik pembangunan rumah susun di Cakung sendiri berada di Penggilingan dan Pulo Jahe. Menurut Budhi, melihat kondisi pembangunan rusun yang sedang berjalan dia menyampaikan akses jalan akan dibagi dua yakni dikhususkan untuk kendaraan ringan dan kendaraan berat.

"Dengan kondisi jalan itu, alat yang berat itu ada lewat di Jatinegara nah yang ringan lewat pinggir kali Buaran. Intinya kita proses, sudah kesepakatan dengan akses jalan. Kita sekarang itu ada 10 lokasi pembangunan rusun di Jakarta Timur ada dekat Pulojahe ada di PIK," kata Budhi.

Terlebih, DPRKP DKI Jakarta pun memamparkan bilamana dalam proses pembangunan rusun terjadi kerusakan pada pasilitas umum pihaknya berjanji akan memperbaiki.

Namun, dia sendiri mempertegas kerusakan akan di tanggung oleh pihak ketiga (developer). Untuk itu, laporan kerusakan akses jalan warga yang terdampak akibat pembangunan akan dia laporkan ke kontraktor.

"Itu kaitannya dengan pihak ketiga, penyedia yang bangun itu. Dia kita ikat (perjanjian) untuk bertanggung jawab setiap ada kerusakan jalur yang dia lewati. Makanya kita suruh potret dulu, sebelumnya nanti kalau ada kerusakan ya kontraktor yang bertanggung jawab," ungkapnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2