Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
Thursday 13 Nov 2014 14:08:43
 

Foto bersama Acara peluncuran buku 'Tim Sembilan Membongkar Skandal Century' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).(Foto: andri/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, kasus Bank Century merupakan salah satu kasus besar yang menjadi sorotan berbagai pihak. "Setelah reformasi, tidak ada lagi peristiwa besar yang melebihi kasus Century. Bahkan Tim Sembilan menjadi selebriti, memenuhi pemberitaan," ungkap Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 pada acara peluncuran buku 'Tim Sembilan Membongkar Skandal Century' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).

Tim 9 sebagaimana ditulis dalam buku karangan Monang Sinaga, mantan Ketua Koordinatoriat DPR adalah Bambang Soesatyo (FPG),Andi Rahmat (FPKS), Lily Wahid (FPKB), Ahmad Koerdi Moekri (FPP), M. Misbakhun (FPG) sebelumnya FPKS, Akbar Faisal (Nasdem) sebelumnya Hanura, Ahmad Muzani (Gerindra), Maruarar Sirait (FPDI Perjuangan), Chandra Tirta Wijaya (FPAN).

Selanjutnya Pramono berharap agar kasus Century segera tuntas. Meski saat ini kepemimpinan sudah berganti, namun aparat penegak hukum tetap menggulirkan kasus ini. Menurutnya, tugas untuk menuntaskan kasus Century belum selesai, apalagi suasana dan atmosfer politik sudah berbeda.

Kendati demikian, mantan Pimpinan DPR yang sering memimpin rapat Timwas Century DPR ini merasa yakin aparat penegak hukum terutama KPK tidak ada keraguan untuk menyelesaikan janji yang mereka ucapkan di ruang rapat Gedung Nusantara ini.

Buku setebal 221 halaman ini mengungkap kisah dari awal sampai digulirnya hak angket dan dibentuknya Tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang diinisiasi oleh Tim Sembilan. Kata pengarang buku Monang Sinaga, buku ini mengurai kiprah Tim Sembilan-tokoh muda menginisiasi hak DPR pengusung isu sangat spektakuler, tidak ada hak angket sebelumnya yang melebihi angket Century.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2