Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Dana APBD
Dilaporkan Ke BK DPR, Nasir Jamil Menganggap KPP Cuma Cari Sensasi
Tuesday 12 Jun 2012 23:10:54
 

Nasir Jamil (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik perpindahan pengadilan untuk persidangan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo, bisa dikatakan semakin hangat. Pasalnya Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan beberapa Anggota Komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan (BK) karena dinilai telah melakukan intervensi proses hukum tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai laporan tersebut hanya untuk mencari sensasi saja. Menurutnya menanggapi hal tersebut BK sebaiknya menolak saja laporan itu.

"Kalau saya menganjurkan agar BK menolak laporan itu. Karena apa yg dilaporkan ICW cs itu tidak mendasar dan hanya cari sensasi saja,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6).

Sementara itu, terlapor yan g lain Syarifuddin Suding menanggapi dengan santai, atas laporan tersebut. Dirinya menegaskan bahwa kunjungan kerja yang dilakukannya ke Semarang bukan untuk melakukan intervensi tetapi melakukan tugas dan fungsi kedewanan.

"Silakan melapor. Kita melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan, sesuai mekanisme prosedur dewan. Tidak ada intervensi," tegas Suding.

Sebelumnya ketua BK, M Prakoso mengatakan, pihaknya akan meneliti laporan tersebut. "BK akan menunggu pengaduan, lalu akan meneliti apakah layak ditindak lanjuti, kalau ada tentu akan dipanggil. Kalau tidak cukup bukti maka BK juga akan menyampaikan kepada pengadu," katanya.

Seperti diketahui, KPP telah melaporkan 5 orang anggota Komisi III DPR yaitu Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar al Habsy. dan Ahmad Yani ke pihak Badan Kehormatan DPR.

Mereka menduga kunjungan kerja yang dilakukan ke Semarang beberapa waktu lalu telah disalahgunakan dan melanggar peraturan DPR RI No 1 tahun 2011 dalam Pasal 4 ayat 2.

Disebutkan secara jelas bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan orang lain. (dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2