Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
Diklat PHPU Legislatif 2014 bagi PBB, M. Alim: Keberadaan Hakim untuk Menimbang Keadilan
Friday 07 Feb 2014 16:58:51
 

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjadi pemateri dalam sesi keenam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 bagi Partai Bulan Bintang (PBB), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2).

Dalam sesi ini yang diselenggarakan oleh MK, Alim menyampaikan materi “Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)”

Di awal pemaparannya, Alim menjelaskan antara hukum dengan keadilan tidak sama. “Karena hukum itu menyamaratakan, sementara keadilan tidak menyamaratakan,” jelas Alim. Lebih lanjut Alim memberikan contoh sebuah kasus pencurian. Orang yang mencuri karena ingin menambah hartanya harus berbeda hukumannya dengan orang yang mencuri karena perutnya yang kelaparan. Apabila hanya menegakkan kepastian hukum tidak perlu keberadaan hakim karena komputer pun bisa menegakkan hukum. Keberadaan hakim diperlukan karena untuk menimbang keadilan sesuai hati nurani.

Dalam kesempatan tersebut, Alim tidak lupa menjelaskan konsep hukum dalam agama Islam, sebagaimana agama yang dianutnya. Konsep keadilan menurut Islam adalah sesuatu yang proporsional, seimbang dan mengukur pada diri sendiri. Islam sudah terlebih dahulu memperkenalkan konsep piramida hukum, dimana hukum Islam yang tertinggi adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijtihad. Begitu juga dalam prinsip peradilan cepat, mudah dan berbiaya murah, menurut Alim, yang juga lebih dahulu diperkenalkan oleh Islam.

Selanjutnya mengnai Pemilu, Alim menjelaskan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Bagi Alim, calon dalam sistem proporsional tertutup ditentukan oleh nomor urut calon anggota legislatif, sedangkan proporsional terbuka keterpilihan seseorang menjadi wakil rakyat tergantung dari suara terbanyak. Menurut Alim, MK telah menetapkan hal tersebut atas permohonan yang diajukan oleh calon anggota legislatif dari Jawa Timur beberapa tahun yang lalu.

Berikutnya, Alim menjelaskan Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dijelaskan olehnya, pemohon dapat melakukan pendaftaran perkara secara online melalui website MK, e-mail, maupun faksimili, namun berkas asli permohona tetap harus diserahkan ke MK 3 x 24 jam setelah batas akhir 3 x 24 sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional secara nasional. Berperkara di MK terang hakim usulan Mahkamah Agung ini, tidak dikenakan biaya sama sekali. Namun terkait biaya mendatangkan saksi ke persidangan di MK oleh para pihak, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang berperkara.

Menjawab pertanyaan beberapa peserta, Alim menjelaskan formulir salinan rekapitulasi penghitungan suara wajib diberikan. Persoalan tersebut sering menjadi masalah di sejumlah Pemilukada. sementara terhadap persoalan konstitusionalitas ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu, Alim mengatakan aturan tersebut tetap konstitusional.

Menjawab pertanyaan soal hakim yang bermain perkara, Alim menjelaskan terdapat tiga golongan hakim dalam Islam. Tiga golongan tersebut, yaitu dua hakim yang masuk neraka adalah hakim yang tidak tahu hukum dan memutus dengan kebodohannya, serta hakim yang tahu hukum tapi tidak memutus dengan pengetahuannya. Sementara satu hakim yang masuk surga adalah hakim yang tahu hukum dan memutus sesuai dengan pengetahuannya.

Sementara terhadap soal kasus hukum Akil Mochtar yang juga ditanyakan oleh peserta, Alim mengakui pernah satu panel dengan Akil sebelum menjadi ketua MK. Namun dirinya mengakui tidak tahu menahu kalau yang bersangkutan seperti itu. Adapun mengenai hukuman yang pantas terhadap Akil, dikatakan oleh Alim atas pertanyaan peserta, kalau mengacu kepada aturan undang-undang kemungkinan ancaman hukumannya adalah di atas sepuluh tahun.(ilm/mh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2