Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
Dikalahkan Apple, Saham Samsung Anjlok Rp 11,4 Triliun
Tuesday 28 Aug 2012 13:07:15
 

Ilustrasi Apple Kalahkan Samsung (Foto: Ist)
 
SEOUL, Berita HUKUM - Konflik paten antara dua perusahaan elektronik raksasa ini akhirnya mencapai final. Setelah Pengadilan California memutuskan Samsung melanggar paten Apple, saham perusahaan asal Korea Selatan itu turun tujuh persen atau USD 12 miliar (Rp 11,4 T lebih).

Saham Samsung jatuh sebanyak 7,5 persen dan tercatat sebagai penurunan harian terbesarnya dalam kurun waktu empat tahun. "Buntut dari keputusan pengadilan yang menimbulkan ketidakpastian karena potensi larangan penjualan ini adalah penyesuaian yang tidak dapat dihindari," kata seorang analis di Daishin Securities, Selasa (28/8).

Analis tersebut juga memperkirakan pendapatan Samsung akan berkurang sebesar empat persen tahun ini.

Sebelumnya pada Jumat lalu, juri dalam persidangan menemukan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten fitur dan desain. Apple pun bisa mendapatkan ganti rugi sebesar USD1.05 miliar.

Bahkan, jumlah ganti rugi tersebut bisa saja menjadi tiga kali lipat lebih banyak karena juri juga memutuskan bahwa Samsung sengaja melanggar paten.(bhc/nto)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2