Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Digugat Cerai, Paramitha Rusady Ingin Pertahankan Rumah Tangganya
Tuesday 25 Sep 2012 15:05:29
 

Paramitha Rusadhi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nenad Bago menggugat cerai istrinya Paramitha Rusady di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perkara tersebut sudah sampai ke persidangan tahap jawaban dari tergugat.

Dalam sidang itu, Paramitha pun sempat berharap bisa mempertahankan rumah tangganya. Meski begitu, ia juga sudah rela jika harus bercerai.

"Jawabannya sudah nggak keberatan untuk bercerai", ungkap kuasa hukumnya, Heru Putranto, di PA Jaksel, Selasa (25/9).

Begitu juga dengan Nenad Bago yang dinilainya tak ingin lagi membina rumah tangga dengan Paramitha. "Sebenarnya Paramitha mau bersatu lagi, tapi pihak suami sudah tak mau", ujarnya.

Sebelum menikah, keduanya juga diketahui memiliki perjanjian pra - nikah. Dalam perjanjian itu termasuk dibahas soal harta gono-gini. Perjanjian itu menyepakati bahwa harta mereka tak akan berubah setelah bercerai.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2