Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mitra Kamtibmas
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
2025-10-20 15:56:20
 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ribuan ojek online (ojol) di Monas melakukan foto bersama, Deklarasi Mitra Jaga Kamtibmas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas nyata antara Polri dengan komunitas ojek online.

"Alhamdulillah hari ini satu tahun Pemerintahannya Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hari ini teman-teman komunitas ojol melaksanakan kegiatan aksi dalam bentuk yang lain. Bentuknya adalah Apel Ojol Jaga Kamtibmas. Dengan mengusung tema Jaga Jakarta Bersama Polda Metro Jaya," kata Sigit.

Sigit menegaskan, kegiatan apel ojol ini merupakan sinergisitas yang sudah terjalin sejak lama antara kepolisian dengan para komunitas driver ojek online dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Tentunya kami Polri menyambut baik apel ojol kamtibmas ini sebagai bentuk sinergitas antara
Polri dan teman-teman komunitas ojol dalam menciptakan stabilitas Kamtibmas," ujar Sigit.

Menurut Sigit, peran ojek online tentunya akan sangat penting bagi Polri dalam rangka bekerja sama terkait upaya-upaya pencegahan terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan, khususnya di jalanan.

"Antara lain memberikan informasi terkait dengan peristiwa-peristiwa kejahatan, ataupun peristiwa-peristiwa lain yang terjadi, yang ada di lapangan yang perlu diinformasikan kepada kepolisian," ucap Sigit.

Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian bisa melakukan langkah dan respons
terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Menurut Sigit, hal itu tentunya bentuk kemitraan yang sangat
strategis sebagai bagian dari Community Policing yang terus dikembangkan.

"Ke depan kami juga ingin melakukan kerjasama dengan teman-teman aplikator untuk menambah ruang di aplikator untuk juga membantu memberikan teman-teman dari komunitas ojol bisa mendapatkan ruang pengaduan ataupun ruang laporan yang terkoneksi dengan Kepolisian. Sehingga hal ini juga tentu akan bisa membantu memberikan respons cepat," papar Sigit.

Sigit meyakini bahwa, dengan kekuatan komunitas ojol yang ada di mana-mana, hal itu akan sangat membantu kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas dan melakukan pencegahan terjadinya kejahatan.

"Dan pemerintah tentunya juga terus memperhatikan dan terus mendorong agar apa yang diperjuangkan oleh teman-teman Ojol ini bisa mendukung utamanya dalam bentuk-bentuk regulasi, dalam bentuk program-program yang mendukung masyarakat ataupun komunitas Ojol. Salam satu aspal," tutup Sigit.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2