Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
Diego Michiels Dituntut 6 Bulan Penjara
Friday 01 Mar 2013 16:21:23
 

Ilustrasi, terdakwa Diego Michael dan Rekan Korban Satria saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemain Tim Nasional (Timnas) sepakbola, Diego Michiels dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Yusie Cahaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2).

Di hadapan Majelis hakim, jaksa menyebutkan Diego terbukti terlibat penganiayaan bersama beberapa temannya. Peristiwa itu terjadi di halaman parkir club malam Domain, Senayan City, November tahun lalu.

"Terdakwa terbukti menganiaya Mef Paripurna dengan cara menendang pakai kaki kanan,” ucap jaksa sambil menyebutkan hal ini sesuai dengan bukti rekaman CCTV dan fakta persidangan beberapa saksi.

Hal yang meringankan jaksa, selama persidangan Diego bersikap sopan dan telah beriktikad baik mengganti seluruh biaya pengobatan korban. Yang memberatkan terdakwa telah melukai korban. Kejadiannya berawal dari perselisihan di dalam diskotik, korban lalu keluar ruangan menghindari kericuhan. Tapi saat di luar, Mef justru menjadi korban pengeroyokan.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat umum Diego tetap bertahan kalau kliennya tidak terlibat pengeroyokan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2