Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
Diego Michiels Dituntut 6 Bulan Penjara
Friday 01 Mar 2013 16:21:23
 

Ilustrasi, terdakwa Diego Michael dan Rekan Korban Satria saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemain Tim Nasional (Timnas) sepakbola, Diego Michiels dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Yusie Cahaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2).

Di hadapan Majelis hakim, jaksa menyebutkan Diego terbukti terlibat penganiayaan bersama beberapa temannya. Peristiwa itu terjadi di halaman parkir club malam Domain, Senayan City, November tahun lalu.

"Terdakwa terbukti menganiaya Mef Paripurna dengan cara menendang pakai kaki kanan,” ucap jaksa sambil menyebutkan hal ini sesuai dengan bukti rekaman CCTV dan fakta persidangan beberapa saksi.

Hal yang meringankan jaksa, selama persidangan Diego bersikap sopan dan telah beriktikad baik mengganti seluruh biaya pengobatan korban. Yang memberatkan terdakwa telah melukai korban. Kejadiannya berawal dari perselisihan di dalam diskotik, korban lalu keluar ruangan menghindari kericuhan. Tapi saat di luar, Mef justru menjadi korban pengeroyokan.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat umum Diego tetap bertahan kalau kliennya tidak terlibat pengeroyokan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2