SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga seroboti lahan warga dalam Pembangunan Perumahan Damai Asrie Regency di daerah Palaran Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Sunandar, S.Hut selaku Dirut PT. Semoga Ramai Arta yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim selaku pengembang, digugat warga yang mengklaim sebagai miliknya secara turun temurun sejak tahun 1963 yang lalu, dan kasusnya saat ini di Sidang secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Kuasa Hukum penggungat La Sahara, kepada Wartawan usai sidang perdana, Senin (18/11) yang lalu mengatakan, kliennya Elmaka (40Th) warga Palaran selaku pemilik tanah seluas 2,8 hektar, yang dimiliki dari orang tuanya secara turun temurun yang dikuasai tergugat Andi Sunandar, untuk pembangunan perumahan. Untuk memperjuangkan tanah miliknya yang telah puluhan tahun ditempati dan tiba-tiba diratakan dengan alat berat oleh pihak pengembang perumahan Damai Asri Regency (DAR), sehingga kami sangat keberatan dan telah mengajukan gugatan di PN Samarinda dan terdaftar dengan nomor: 92/Pdt.G/2013/PN.Smda, jelas La Sahara.
"klien kami yang telah memiliki tanah secara turun temurun dari orang tuanya sejak tahun 1963 merasa keberatan, karena tanah yang dimilikinya tiba-tiba diratakan dengan alat berat oleh tergugat Andi Sunandar, sehingga kami laporkan ke pengadilan dan saat ini sudah memasuki sudang perdana," ujar La Sahara.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Gede Suarsana, SH dengan anggota Wiwi DW W, SH dan Hongkun Otoh, SH, pada sidang perdana (18/11) telah memangil kedua belah pihak baik tergugat dan penggugat, tapi yang hadir ke persidangan hanya penggugat melalui kuasa hukumnya La Sahara, sedangkan Andi Sunandar maupun kuasa hukumnya tidak hadir, ehingga majelis hakim (MH) yang dibantu panitera pengganti (PP) Rosmala menunda sidang sampai tanggal (3/12) untuk kembali memanggil para pihak yang bersengketa untuk hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat mengatakan, pokok perkara dalam gugatan tersebut terkait salah obyek atau lokasi tanah yang digarap tergugat Andi Sunandar untuk perumahan. Sesuai sertifikat yang dimilikinya seharusnya lokasinya terletak di Blok B Kelurahan Simpang Pasir Palaran, sedangkan tanah milik penggugat yang telah ditempati untuk rumah dan kebun sejak tahun 1963, yang sekarang akan dibangun perumahan berlokasi di Jl Handil Butun RT 16 RW 5 Kelurahan Handil Bhakti Palaran, ujar La Sahara.
"Jadi salah obyek, tanah yang dimilikinya bukan di lokasi tersebut, yang telah ditempati dan dikuasai turun temurun sejak puluhan tahun lalu sebelum ada lokasi transmigrasi, sebelum kami ajukan gugatan, pernah diadakan pertemuan untuk mediasi di kecamatan selama tiga kali, namun tidak ada keputusan. Bahkan Andi Sunbandar menantang agar perkara tersebut diselesaikan di pengadilan, sehingga penggugat mengajukan gugatan ke PN Samarinda," jelas La Sahara.
La Sahara juga menegaskan bahwa, karena lahan miliknya telah dirusak sehingga timbul kerugian materil akibat penyerobotan atau pengrusakan tanam tumbuh disana, maka mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 501.120.000,- (setengah milyar lebih). Juga kerugian inmateril Rp 50 miliar, sehingga total gugatan kerugian materil, inmateril dan lain-lain Rp 50.682.370.000,-, tegas La Sahara..
Andi Sunandar, Ketua KPU Kaltim selaku tergugat ketika di konfirmasih BeritaHUKUM.com di kantor KPU Kaltim Senin pekan lalu, membenarkan adanya gugatan yang di layangkan warga mengenai keabsahan lahan tersebut, dan mengatakan pihaknya akan meladeni gugatan itu, dan akan menunjuk pengacara sebagai kuasa hukumnya, sambil menunjukan berkas kepemilikan tanah yang dimilikinya berupa sertifikat yang terbit tahun 1980.
"Bagaimana mungkin sebab tanah yang diakuinya hanya memiliki SPPT yang terbit tahun 1997 sedang yang saya miliki berupa sertifikat yang terbit tahun 1980, jadi kami sangat optimis putusan Pengadilan akan memenangkan kami," tegas Andi Sunandar.(bhc/gaj) |