Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jembatan
Diduga Sarat Korupsi, Jembatan Baru Sudah Mulai Retak
Friday 17 Feb 2012 02:34:17
 

Kondisi jembatan di Desa Bakalan Rayung, Kecamatan Kudu, Jombang yang baru selesai dibangun, tapi kondisinya sudah mulai mengkhawatirkan keselamatan masyarakat (Foto: BeritaHUKUM.com/SIN)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang banyak yang bermasalah. Hal ini pun mengundang kecurigaan dan kecewa dari masyarakat. Selain kualitas bangunan yang terkesan asal-asalan, bangunan infrastuktur tersebut banyak yang tidak bertahan lama.

Satu di antaranya adalah jembatan di Desa Bakalan Rayung, Kecamatan Kudu, Jombang. Jembatan yang dibangun dengan dana APBD tahun 2011 sebesar Rp 431 juta yang telah selesai dikerjakan pada September 2011 lalu, ternyata sudah mulai rusak. Kondisi ini terlihat jelas pada bagian pondasi jembatan yang sudah mulai retak.

Jika tak segera dilakukan perbaikan, jembatan ini dikhawatirkan bisa roboh dan sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat yang menggunakannya. Banyak dari masyarakat yang mengeluh akan kondisi jembatan tersebut. Menyikapi hal ini, Komisi C segera memanggil Dinas PU Bina Marga, dan Dinas PU Cipta Karya, untuk mempertanyakan hal terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Yasjudan sempat menyakan masalah ini. Tak hanya jembatan yang cepat rusak, melainkan pula perbaikan jalan yang juga rusak. Padahal, umur proyek itu terbilang muda, yakni kurang dari enam bulan.

“ Saya heran, apa Jombang belum memiliki sistem baru dalam pembangunan dan perawatan jalan, hingga jembatan baru dibangun sudah retak dan jalan baru dilakukan perawatan sudah berlobang. Ini aneh, banyak proyek yang umurnya masih mudah, tapi sudah rusak tak karuan,” kata Yasjudan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jombang, Kamis (16/2).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi C, Solikin Ruslie, yang juga turut membeberkan data yang dimiliki komisinya, terkait berbagai proyek yang dikerjakan dengan asal-asalan. “Dari data yang dimiliki komisi C, selain jembatan Bakalan Rayung, jalan di Desa Made, Kabuh, Ngusikan, Jati Banjar dan
Kromong semuanya mengalami kerusakan. Bahkan, masih banyak lagi. Ini pasti ada yang tidak. Jelas semua ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Belum lagi kerugian negara atas proyek yang mahal itu,” tegasnya di depan pejabat Dinas PU Bina Marga dan PU Cipta Karya.

Menanggapi cecaran pertanyaan dari Komisi C, Hari Oetomo, Sekretaris PU Bina Marga menjelaskan, terkait jembatan Bakalan Rayung, memang ada perubahan letak jembatan yang tidajk sesuai dengan perencanaan. Hal ini atas permintaan dari masyarakat dan kepala desa, sehingga ada
pergeseran letak jembatan.

Sedangkan soal kerusakan, lanjut dia, pihaknya sudah tegur dan mengirimkan surat kepada kontraktor pelaksana untuk segera memperbaikinya. “BPK sudah mengintruksikan untuk membongkar jembatan tersebut, dan kami sudah menegur serta mengirim surat kepada kontrator untuk segera
diperbaiki. Nantinya ke depan, pengawasan terkait perencanaan dan pengerjaan akan lebih diperketat dan terus dievaluasi,” ujar Hari beralasan.(sin)




 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2