Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Diduga Palsukan Surat Kuasa Gugatan Perkara, 2 Pengacara Dilaporkan ke Polisi
2019-08-16 11:15:23
 

Pengacara Jiffy V. W. Umbo setelah membuat laporan ke Polres Samarinda, Kamis (8/8).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua orang oknum Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga membuat Surat Kuasa palsu atau menandatangani Surat Kuasa palsu dari seoarang bernama Maming (50) untuk melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga kedua oknum Pengacara tersebut dilaporkan pengacara lainnya ke Polres Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu.

Dua oknum Pengacara yang diduga memalsukan surat dimaksud adalah, Djumahari Syarief, SH. MH dan Summa, SH. Mereka dilaporkan oleh Konsultan Hukum Jiffry V. W. Umboh, SH & Associates, ke Polres Samarinda.

Dalam surat laporannya pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan nomor: 405/07.08/KHJU/2019, Pengacara Jiffry mengungkapkan bahwa adanya dugaan kuat tindakan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Pengacara Djumahari dan Summa yang telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kliennya (Maming).

Ketika bertemu dengan pewarta BeritaHUKUM.com di PN Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu, Jiffry yang didampingi Andi Agus mengatakan bahwa, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu pengacara Djumahari Syarif dan Summa telah membuat surat kuasa yang telah ditandatangani sdr. Maming diatas materai 6.000 rupiah.

Pada Selasa 19 Pebruari 2019 kedua Pengacara tersebut Djumahari dan Summa memasukan gugatan kliennya ke PN Samarinda, dan pada tanggal 22 Februari 2019 relase panggilan PN nomor 23/Pdt.G/2018.

Dari relase panggilan PN tersebut, terang Jiffy bahwa, "diketahui bahwa tanda tangan surat kuasa gugatan palsu atau hanya dibuat kedua jaksa," tegas Jiffry.

"Setelah ada relase panggilan dari PN atas klien kami ibu Nurlela dan keluarga mendatangi sdr. Maming menanyakan adanya laporan gugatan ke PN dan adanya relase panggilan, dihadapan ketua RT dan keluarga sdr Maming, Maming mengatakan bahwa tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk menggugat di PN," terang Jiffri.

Pengacara Jiffry V. W. Umbo juga menegaskan bahwa, "perbuatan kedua Pengacara Djumuhari dan Summa dari kuasa sdr. Maming sangat merugikan kliennya, baik secara materil maupun moril dengan melanggar Pasal 311 KUHP dan pemalsuan tandatangan," pungkas Jiffry.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2