SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua KONI kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Udin Mulyono yang kini menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2013 senilai Rp 6,5 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Budi Setyadi, SH di laporkan oleh LSM Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Budi Setyadi diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum dalam menangani kasus perkara korupsi KONI Bontang terhadap terdakwa Udin Mulyono, Cs yang telah di vonis hakim pengadilan tipikor Samarinda selama 3 tahun penjara.
LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur dalam surat laporan No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Cs, melalui orang yang bernama H Deni. Tawaran bantuan dari Kajari Budi Setiadi dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang Undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, terang Udin Mulyono dalam laporan LSM. PHM.
Udin Mulyono juga menerangkan bahwa melalui H Deni sebagai perantara, Budi Setyadi yang menjabat Kajari Bontang disebutkan berkomitmen akan menuntut Udin Cs dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, dengan meminta uang Rp 250 juta, namun sebelum tuntutan Kajari Bontang Budi Setiadi kembali meminta uang tambahan agar menuntut dengan tuntutan subsider pasal 3, karena tidak ada uang lagi maka dia Kajari Bontang Budi Setiadi menuntut pasal 2 primer dan pasal 3 subsider dengan tuntutabn 6 tahun penjara, jelasnya.
"Sebelum perkara ini bergulir ke Pengadilan, melalui supirnya Daniel Patoro, uang yang diminta tersebut diserahkan kepada H Deni untuk disampaikan kepada Budi Setyadi dan sehari setelah uang diserahkan saya dipanggil menghadap ke kantor Kejari Bontang oleh Budi Setyadi guna membicarakan prihal komitmennya akan menuntut subside pasal 3, namun saat menjelang tuntutan Budi Setiadi kembali minta tambahan uang untuk dituntut pasal 3 subsider, namun uang saya sudah tidak ada lagi karena sudah bayar uang pengganti Rp 2,5 milyar. Karena tidak dikasih uang lagi maka ditunbtut pasal 2 primer dan pasal 3 subside 6 tahun penjara, ungkap Udin Mulyono dengan penuh kecewa.
Terkait adanya laporan yang dibuat LSM PHM yang melaporkan Kajari Bontang Budi Setyadi ke Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Fadil Zumhana yang dikonfirmasi wartawan pada acara penyampaian rilis kinerja Kejaksaan berkaitan hari ulang tahun Adhiyaksa di ruang Satgasus, Jum'at (21/7) membenarkan adanya laporan LSM PHM yang melaporkan Kajari Bontang terkait kasus masalah Udin Mulyono.
"Saya sudah mendengar ini, Kajari Bontang sudah kita panggil dan diperiksa, baik menerima dan memberi semuanya kita panggil," tegas Kajati Fadil.(bh/gaj) |