Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus di KONI
Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
2017-07-26 14:14:20
 

Udin Mulyono, terpidana kasus korupsi KONI Bontang yang di vonis 3 tahun penjara, memegang bukti laporannya kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Budi Setyadi Kajari Bontang.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua KONI kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Udin Mulyono yang kini menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2013 senilai Rp 6,5 Milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Budi Setyadi, SH di laporkan oleh LSM Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Budi Setyadi diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum dalam menangani kasus perkara korupsi KONI Bontang terhadap terdakwa Udin Mulyono, Cs yang telah di vonis hakim pengadilan tipikor Samarinda selama 3 tahun penjara.

LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur dalam surat laporan No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Cs, melalui orang yang bernama H Deni. Tawaran bantuan dari Kajari Budi Setiadi dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang Undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, terang Udin Mulyono dalam laporan LSM. PHM.

Udin Mulyono juga menerangkan bahwa melalui H Deni sebagai perantara, Budi Setyadi yang menjabat Kajari Bontang disebutkan berkomitmen akan menuntut Udin Cs dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, dengan meminta uang Rp 250 juta, namun sebelum tuntutan Kajari Bontang Budi Setiadi kembali meminta uang tambahan agar menuntut dengan tuntutan subsider pasal 3, karena tidak ada uang lagi maka dia Kajari Bontang Budi Setiadi menuntut pasal 2 primer dan pasal 3 subsider dengan tuntutabn 6 tahun penjara, jelasnya.

"Sebelum perkara ini bergulir ke Pengadilan, melalui supirnya Daniel Patoro, uang yang diminta tersebut diserahkan kepada H Deni untuk disampaikan kepada Budi Setyadi dan sehari setelah uang diserahkan saya dipanggil menghadap ke kantor Kejari Bontang oleh Budi Setyadi guna membicarakan prihal komitmennya akan menuntut subside pasal 3, namun saat menjelang tuntutan Budi Setiadi kembali minta tambahan uang untuk dituntut pasal 3 subsider, namun uang saya sudah tidak ada lagi karena sudah bayar uang pengganti Rp 2,5 milyar. Karena tidak dikasih uang lagi maka ditunbtut pasal 2 primer dan pasal 3 subside 6 tahun penjara, ungkap Udin Mulyono dengan penuh kecewa.

Terkait adanya laporan yang dibuat LSM PHM yang melaporkan Kajari Bontang Budi Setyadi ke Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Fadil Zumhana yang dikonfirmasi wartawan pada acara penyampaian rilis kinerja Kejaksaan berkaitan hari ulang tahun Adhiyaksa di ruang Satgasus, Jum'at (21/7) membenarkan adanya laporan LSM PHM yang melaporkan Kajari Bontang terkait kasus masalah Udin Mulyono.

"Saya sudah mendengar ini, Kajari Bontang sudah kita panggil dan diperiksa, baik menerima dan memberi semuanya kita panggil," tegas Kajati Fadil.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2