Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ombudsman
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
2019-10-27 05:09:48
 

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya ke Ombudsman dan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Laporan Permahi juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (25/10). Sebelum dilaporkan, Permahi sudah melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel ini.

Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani mengatakan, laporan ke Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 18 Oktober lalu.

"Perihal pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 8 ton, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel," ungkap Athari, Sabtu (26/10).

Dalam laporan itu, Permahi menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga merugikan masyarakat.

Dikabarkan Kantor Berita RMOLBanten, Permahi menduga ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Walikota Tangsel.

"Walikota Tangsel telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena, dalam rapat kordinasi pada 23 Oktober, yang membahas evaluasi Perwal nomor 3 tahun 2012, tidak melibatkan unsur masyarakat, dan kami pun juga tidak dilibatkan di dalamnya. Sehingga rancangan peraturan tersebut jadi tidak tegas, karena tidak berlaku di ruas jalan milik pengembang," katanya.

Menurut Athari, Kota Tangsel yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten, terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten. Sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Lewat laporan yang juga disampaikan kepada Gubernur Banten, kami berharap Walikota Tangsel diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ke depannya bisa lebih baik lagi," pungkas Athari.(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2