KAUR, Berita HUKUM - Pergantian Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Talang Berangin, sempat membuat kisruh di tengah-tengah masyarakat desa Talang Berangin, kecamatan Kinal kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu terkait selama 2 bulan belakangan terjadi 3 kali pergantian Pjs Kepala Desa.
Terkait permasalahan Pjs Kepaa Desa tersebut, saat dikonfirmasi dengan Rasmiana Pakpahan, Amd.Keb sebagai Bidan Desa yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Desa mengatakan bahwa, sesungguhnya saat menerima amanat ini sempat membingungkan, disebabkan tugas selaku Bidan Desa sudah cukup berat sekali, apa lagi mau mengemban tugas sebagai Pjs. Kepala Desa Talang Berangin, ungkap Rasmiana, saat di temui di Puskesmas Pembantu Talang Berangin.
"Karena ini sudah perintah SK dari Pemda Kaur, ya terpaksa mau apa dikata," jelas Rasmiana, Jumat (29/3).
Rasmiana menjabat sebagai Pjs. sejak tanggal (18/3/2019) kemaren, "hingga hari ini. "Untuk kedepannya kami tidak tau, terkait bidan tidak boleh menjabat Pjs. Kepala Desa, saya tidak mengerti," ungkap Rasmiana, dengan terlihat enggan banyak komentar dengan awak media.
Sementara, Sarnoyo sebagai warga desa Talang Berangin menuturkan bahwa pergantian Pjs Asman pada bulan Febuari 2019 yang lalu dengan Sefti dari Desa tetangga sudah mendapatkan protes oleh seluruh warga. "Sehingga Sefti sejak Febuari hingga (18/3/2019) ini tidak pernah menjalankan tugas, akibatnya masyarakat kami secara keseluruhan menolak, dan akhirnya saat ini berubah kembali menjadi Pjs Kepala Desa Talang Berangin dijabat oleh Bidan Desa," ungkap Sarnoyo.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Kaur Asmawi, S.Ag. MH menanggapi perihal pergantian Pjs Kepala Desa Talang Berangin Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Bengkulu sudah sesuai prosedur yang ada.
"Yang penting Pjs tersebut adalah ASN itu boleh semua, sekalipun Bidan Desa," pungkas Kepala Dinas PMD.
Sementara, di Kaur ada 2 Kecamatan yang Kepala Desanya dijabat oleh Pjs Bidan Desa yaitu kecamatan Kinal dan kecamatan Make, namun Asmawi menambahkan terkait penentuan Pjs Kepala Desa ini wewenang Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Kaur jelas Asmawi saat sitemui diruang kerjanya.(bh/aty)
|