SAMARINDA, Berita HUKUM - Tudingan dari beberapa Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Eko Sumiharsono sebagai Pengacara magang pada lembaga Advokat PERADI Samarinda, tentang ke absyahan ijasahnya atau gelar SH dan MH yang disandangnya diduga palsu, juga perbuatannya melawan hukum yang melanggar Undang-Undang tentang Advokat.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, seperti dikatakan seorang pengacara R dan W yang mengatakan bahwa perbuatan Eko Sumiharsono seorang Pengacara magang namun mengaku sebagai seorang Pengacara profesional yang telah berani mengeluarkan surat dengan kop surat dirinya sebagai seorang Advokat dan nomor surat register Adv atau Advokat adalah perbuatan penipuan, karena yang bersangkutan bukanlah seorang pengacara atau Advokat, serta mempertanyakan gelar SH dan MH yang di sandangnya dimana dan kapan dia kulia dan mendapatkan gelar tersebut.
"Coba di telusuri gelar SH dan MHum yang disandang Eko Sumiharsono, dimana dan kapan dia kuliah, dia Eko diduga pengacara abal-abal karena dirinya belum lulus ujian dan belum memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dilihat dari surat yang dikeluaran Eko dengan kop surat atas nama dirinya selaku Advokat sudah melanggar aturan sebagai Advokat. Yang lebih fatal adalah dirinya mencantumkan nomor register surat ADV (Advokat) hal ini bisa di pidana karena sudah melakukan penipuan. Menjadi seorang profesi Pengacara profesional yang berdasarkan Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, namun ia kedudukannya masih sebagai Pengacara Magang dan mengeluarkan surat dengan kode ADV (Advokat) adalah termasuk penipuan dan bisa di pidana,' ujar W juga R.
Demikian juga menurut Prof. Lasina Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda mengatakan, terkait oknum Pengacara yang masih magang Eko Sumiharsono yang mengaku sebagai Advokat dan menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) yang di pertanyakan rekan Advokat atas kebenaran, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Advokat, dimana dalam Undang-Undang tersebut melarang orang-orang yang melakukan beracara yang tidak berdasarkan hukum. Yang boleh melakukan beracara seseorang yang bergelar Sarjana Hukum (SH) dan harus terlebih dulu diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS), jelas Prof Lasina kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya di gedung Fakultas Hukum UNMUL Samarinda, Jumat (7/3) lalu.
"Jadi apa yang dilakukan Eko Sumiharsono seorang pengacara magang yang mengaku sebagai pengacara berdasarkan undang-undang itu dilarang, kalau dia mau beracara kecuali kuasa insidensil bagi hanya keluarga dan tidak untuk semua, berdasarkan undang undang tidak boleh melakukan beracara kalau belum di sumpah dan memiliki BAS," ujar Prof Lasina.
Terkait dengan statusnya sebagai Pengacara magang sebagaimana diakui Eko Sumiharsono kepada pewarta Senin (12/2) lalu, namun telah berani memasang plan nama serta kop surat dirinya sebagai Advokat dan mengeluarkan surat dengan nomor register ADV sebagai advokat adalah sangat tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran pidana sebab dalam undang-undang ada ketentuan yang dilarang, maka barang siapa yang melanggar ketentuan undang-undang maka dapat di pidana, tegas Lasina.
"Oknum yang bukan pengacara yang mengaku pengacara seperti membuat kop suat dan memberikan no reg surat ADV sebagai Advokat maka Advokat lain yang resmi bisa keberatan dan melaporkan kepada Polisi, karena jelas melanggar hukum pidana sebagaimana larangan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003," tegas Prof Lasina.
Dituding mengenai kebenaran gelar SH dan MH yang disandangnya, Eko Sumiharsono yang dicegat pewarta BeritaHUKUM.com usai menghadiri pisah sambut Kajati Kaltim M. Fadil di kejaksaan Tinggi Kaltim, ia ngacir dan tidak mau menjawab pertanyaan pewarta dengan hanya mengatakan, "saya tidak mau, sudahlah saya no komen," ujarnya singkat dan kabur.
Menanggapi tindakan Eko Sumiharsono seorang pengacara magang yang mengaku sebagai pengacara dan di pertanyakan rekan Advokat tentang gelar SH dan MH yang di sandangnya dan menghindar dari beritaHUKUM.com untuk memberikan Klarifikasi, mantan Wakajati Kaltim, Yusuf SH yang dikonfirmasi pewarta diruang kerjanya Senin (12/3) bersamadan seorang wartawan harian ternama di Samarinda mengatakan bahwa, terkait tudingan tersebut Eko seharusnya memberikan klarifikasi agar jelas jangan menghindar seperti itu, jelas Yusuf, SH.
"Eko seharusnya jangan menghindar dari waertawan dan harus memberikan klarifikasi komentarnya biar jelas atas tudingan tersebut, terkait dugaan ijasah palsu atau gelar SH dan MH yang disandangnya pihak kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan," tegas Yusuf SH.(bh/gaj)
|