Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Diduga Berbohong, Wartawati yang Mengaku Diperkosa Terancam Pidana
Tuesday 09 Jul 2013 17:35:58
 

Ilustrasi, Pemerkosaan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, BERITA HUKUM - Wartawati berinisial MC yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan di sebuah gang sempit samping Halte Bus Pramuka, tepatnya di dekat sebuah gedung kursus bahasa asing, Lembaga Indonesia Amerika (LIA) Matraman, Jakarta Timur, pada hari Kamis 20 Juni 2013, pukul 18.00 WIB, saat dilakukan tes uji kebohongan dengan menggunakan alat lie detector di Bareskrim Mabes Polri, ternyata hasilnya mengungkap bahwa perempuan berusia 31 tahun tersebut memberikan keterangan palsu.

"Hasil tes kebohongan sudah ada. Hasilnya, dia (MC) memberikan keterangan bohong, dan hasil uji kebohongan ini bisa dipertanggungjawabkan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (9/7), di Jakarta. Dijelaskan Herry, bahwa dugaan kuat ini apabila hasil penyelidikan mengarah tidak terjadinya pemerkosaan, dan laporan tersebut hanya untuk menutupi hubungan gelap antara MC dan CK, maka MC bisa dikenakan tindak pidana laporan palsu.

"Kalau memang mengarah hal itu tidak terjadi. Maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal laporan palsu, dan terancam dipenjara," terang Herry. Pihak Kepolisian menemukan kejanggalan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MC, dimana MC mengaku ketika sebelum kejadian MC mengaku seorang diri. Namun CK, rekan korban, mengatakan tengah bersama MC saat itu.

Polisi akhirnya berhasil membuktikan bahwa MC telah menjalin hubungan gelap dengan CK, dan MC telah mengakui hal itu. Sementara itu menurut pengakuan korban yang merupakan warga Jakarta Utara ini mengaku tengah menunggu sang suami untuk dijemput sepulang dari kantor yang letaknya tak jauh dari tempat kejadian. Pada saat melintasi gang sempit tersebut, korban mengaku bertemu dengan pelaku yang juga tengah berjalan kaki, kemudian memukul dan memperkosanya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2