JAKARTA, Berita HUKUM - Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi Atut didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Muchtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak Banten di MK. Atut terancam pidana selama 15 tahun penjara.
"Terdakwa bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Muchtar selaku hakim pada MK melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa KPK, Eddy Hartoyo saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (6/5).
Suap itu diberikan dengan maksud agar Akil selaku Ketua panel Hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.
Dalam perkara ini, Atut yang juga politisi senior Partai Golkar itu didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Konstruksi pasal-pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atut bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Meski demikian mereka menyatakan tidak setuju dengan penerapan pasal 13 dalam dakwaan tersebut.
"Kami berdiskusi panjang lebar, muncul pasal 13 yang menarik. Kami langsung masuk ke pemeriksaan saksi," Kata salah satu pengacara Atut, Andi F Simangunsong,
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut KPK menyatakan keberatan atas keterlibatan TB Sukatma dan Andi F Simangunsong sebagai tim penasehat hukum Atut. Pasalnya kedua pengacara tersebut menjadi saksi dalam perkara ini. Menanggapi permintan itu, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji menyatakan akan memutus hal itu setelah diadakan musyawarah hakim.(Syarif/SAS/Yus/rri/bhc/sya)
|