Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Advokat
Dianggap Melampaui Batas Kewenangan, Advokat Menggugat BPHN
Monday 06 May 2013 17:40:19
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Advokat dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham), dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (6/5).

Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No. 1/SKLN-XI/2013 ini diajukan oleh 6 orang Advokat, yaitu Abdurahman Tardjo, Suhardi Somomoelyono, Mansjur Abubakar, Dominggus Maurits Luitnan, L.A Lada dan Metiawati. Dimana pada sidang perdana, Rabu (17/4) pemohon menyampaikan pada majelis hakim bahwa langkah BPHN yang melakukan pendaftaran serta verifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum dinilai telah melampaui kewenangannya.

Hal ini juga dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya pada Selasa (19/2), BPHN memuat iklan di Kompas (Halaman 21) mengenai pengumuman pendaftaran calon pemberi bantuan hukum.

Menurut pemohon, hal tersebut menyatakan bahwa BPHN memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pemberi bantuan hukum.

"Kewenangan seleksi dan verifikasi terhadap calon pemberi bantuan hukum dilakukan oleh organisasi Advokat, bukan oleh BPHN," kata Dominggus.

Para pemohon juga sedang mengajukan pengujian materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tersebut. Pengujian materi yang diajukan para Advokat ini teregistrasi pada tahun 2012 lalu dengan nomor 88/PUU-X/2012 dengan norma yang diajukan yaitu [pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), pasal 4 ayat (1), ayat (3), pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, pasal 10 huruf a, huruf c, pasal 11, pasal 15 ayat (5) dan pasal 22].(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2