Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Diajak Makan Rujak, Mawar Malah Direnggut Mahkotanya
Monday 18 Mar 2013 20:47:46
 

Korban saat tengah disidik polisi, Senin (18/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Malu sambil menangis tak tahu lagi mau berbuat apa. Badannya berkeringat dan ketakutan bergetar ketika dimintai keterangan oleh Polisi. Begitulah yang dialami Mawar (20 bukan nama sebenarnya). Kepada Polisi, gadis cantik asal pedalaman Kabupaten Aceh Utara ini mengaku telah direbut keperawanannya oleh tiga pemuda di hutan semak belukar di Gampong Unit V Bukit Jrat Manyang, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dikisahkannya, Mawar belum lama pindah dari Takengon-Aceh Tengah ke Desa Alue Ie Mirah, Aceh Utara. Kemudian ia kenalan dengan seorang Pria asal Tanah Jambo Aye, berinisial Ab (25). Singkat cerita, pada Minggu kemarin, (17/3), sekitar pukul 16:30 WIB, Ab mengajak Mawar untuk makan rujak ke Pante Ulee Rubek, kecamatan Seunudon, Aceh Utara.

Tapi ternyata, Mawar malah dibawa Ab ke hutan semak belukar. "Saya diperkosa silih berganti oleh tiga pria disebuah pemakaman umum Desa Pucok Alue," keluh Mawar yang didampingi orangtuanya kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (18/3).

Lanjut Mawar, menjelang maghrib, sekitar pukul 17:30 WIB korban meminta diantarkan pulang, namun bukan malah diantara pulang, Ab membujuk Mawar ikut menjumpai ‘Boss’nya di seputaran Buket Jrat Manyang.

“Saya diajak ke Buket Jrat Manyang, dia bilang mau jumpai bossnya mau nagih hutang sebanyak Rp 3 juta, ya saya ikut saja,” tutur gadis tersebut seraya menangis.

Lama berkeliling di kawasan hutan seputaran Unit V dan Buket Jrat Manyang, akhirnya sekitar 19:30 WIB, korban dibawa kesemak-semak oleh AB, tidak neko-neko AB yang diketahui sudah berkeluarga itu mengajak Dara berhubungan intim. Kesal bercampur emosi karena korban menolak permintaannya, AB memukul korban hingga tersungkur, kemudian pergelangan tangan kanan korban, diinjak, lalu ditindih seraya mencekik, selanjutnya menanggalkan paksa pakaian korban untuk diperkosanya di malam buta tersebut.

Setelah birahinya tersalurkan, AB langsung meninggalkan korban yang sedang berisak tangis, tak lama kemudian datang WN kembali meniduri dara. Tak lama berselang datang lagi seorang pemuda yang tidak dikenalinya kembali membawanya ke semak-semak untuk diperkosa.

Namun upaya laki-laki ini sempat dilawan dengan menggigit tangannya, kemudian korban berhasil melarikan diri, dan bertemu dengan Zaini warga desa yang bersangkutan, lalu korban diberikan pertolongan yang selanjutnya diboyong ke Meunasah desa Pucok Alue sekitar pukul 21:30 WIB.

Menurut pengakuan korban, ia sempat disekap oleh tiga lelaki bejat tersebut sekitar satu setengah jam, saat korban meneriakkan pertolongan ketiga pria yang diduga bersekongkol ini melarikan diri, dan meninggalkan Barang Bukti (BB) satu unit motor Supra warna merah, berplat polisi BL 5985 AV. Berikutnya korban dilaporkan ke keluarga dan pihak kepolisian, menjelang tengah malam sekitar pukul 03:00 WIB dini hari korban di visum.

Senin pagi (18/3) korban ditemani kedua orang tuanya, Swarno dan Martini resmi melaporkan kejadian tersebut, “Saya tidak tahu anak saya sempat jalan-jalan dengan laki-laki, biasanya anak saya dirumah, kemanapun kami temenin jam 10 baru kami dapat laporan warga desa Pucok Alue, padahal udah kami cari kemana-mana," kata Martini, selaku orangtua korban seraya berharap pelaku pemerkosaan terhadap putrinya tersebut segera tertangkap.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE SIK, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Mukhtar didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Jasman membenarkan kasus tersebut, sementara korban sedang dimintai keterangan diruang kerjanya.

“Kita mempelajari kasus ini dan kita akan terus menindak lanjuti perkara kekerasaan seksual ini," tutup Bripka Jasman.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2