JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dimana terpidana perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menghadiri sidang pleno uji materi UU KUHP tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/5).
Mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi putri bungsunya, Ajeng Oktarifka Antasari Putri. Antasari mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK).
Sehingga Antasari berharap MK mengabulkan permohonannya agar upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali.
"Saya punya novum kuat yang tidak terbantahkan, tapi karena PK satu kali saya mau bawa kemana? Makanya saya uji materi supaya PK lagi. Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," kata Antasari.
Kendati demikian, Antasari mengaku menyerahkan keputusan akhir pada Majelis Hakim. Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia sudah menjalani masa tahanan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang selama lima tahun."Kami serahkan ke hakim konstitusi. Yang pasti mari kita junjung tinggi keadilan, tidak hanya kepastian hukum," ungkapnya.
Seusai persidangan, Antasari berpamitan kepada seluruh pengunjung sidang, termasuk perwakilan pemerintah, DPR, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Sebelum kembali ke LP Tangerang, Antasari memeluk Yusril yang telah bersedia menjadi ahli dalam persidangannya.(bhc/mdb) |