Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Jaksa
Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Masyhudi Jadi Ketua ASC
2020-07-23 07:21:12
 

Ketua ASC, Dr Masyhudi, SH, MH saat memberikan sambutannya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH, MH melantik Dr. Masyhudi, SH, MH sebagai Ketua pengurus Adhyaksa Shooting Club (ASC). Ia dilantik bersama 30 orang pengurus ASC lainnya, yang nota banenya Jaksa, di Lapangan Tembak, Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Minggu (19/7), menjelang HBA Ke-60 yang berlangsung pada, Rabu (22/7).

Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin mengapresiasi upaya dan langkah hingga terbentuknya Kepengurusan ASC Priode 2020 - 2024. Karena ASC ini hadir sebagai wadah yang menghimpun, membina, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan olahraga menembak di lingkungan Kejaksaan.

"Hal itu semata-mata ditujukan untuk menanamkan kesadaran dan disiplin dalam kegemaran olahraga menembak baik secara jasmani maupun rohani," ungkapnya.

Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini, kehadiran ASC tidak hanya sekadar untuk menyalurkan kesamaan hobbi menembak semata. Tapi bisa juga menjadi sarana menjaring potensi insan Adhyaksa untuk menjadi atlet profesional di level nasional maupun internasional.

"Mendasari pada tujuan positif yang hendak dicapai organisasi, secara khusus saya instruksikan kepada segenap pengurus ASC untuk senantiasa menjaga soliditas antar sesama pengurus, konsisten dalam mengadakan kegiatan organisasi secara terarah dan berkesinambungan," jelasnya.

KADO ISTIMEWA

Sementara, Ketua ASC Masyhudi mengatakan puji syukur dan terima kasihnya atas kehadiran Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung serta Jajaran Pimpinan Kejaksaan yang telah hadir dalam pelantikan ASC Kejaksaan tersebut.

"Kami merasa bahagia sekaligus bangga karena telah menjadi bagian dari sejarah terbentuknya kepengurusan organisasi ASC yang pertama kali," ucapnya.

Terkait pembentukan ASC Kejaksaan ini, Masyhudi merasa telah mendapat kadoistimewa dari Kejaksaan tempatnya bertugas. Karena ia dipercaya menjadi Ketua ASC sebelum HBA ke-60.

"Pembentukan ASC ini selain penyaluran hobi juga didasari atas kesadaran olahraga menembak, olahraga yang sangat strategis terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa," tandasnya.

WAKIL JAKSA AGUNG

Pada kesempatan itu, mantan Kejati DIY ini berkisah tentang pembentukan ASC Kejaksaan yang tak lepas dari pada campur tangan, dorongan dan dukungan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Karena pada saat ia menjabat Kaban Diklat Kejaksaan tersebut, ia telah berhasil yang membangun sarana menembak itu.

Menurut Masyhudi, yang kini Inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan sumbangsih terbesar Wakil Jaksa Agung adalah, mendukung dan menyediakan ruang kantornya untuk penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) I, 22 Juni 2020.

"Acara tersebut diikuti oleh 37 orang jaksa dan pengurus Pengda Perbakin secara aklamasi menunjuk saya sebagai Ketua ASC," ungkap Masyhudi seraya mengatakan dengan adanya organisasi ini, maka Pengurus ASC dapat berkomitmen untuk mengelola Lapangan Tembak Badiklat Kejaksaan secara profesional.

Tentunya kata Masyhudi dengan mengedepankan prinsip keamanan dalam memegang senjata maupun keamanan berada di lapangan tembak tersebut. Dengan demikian, Lapangan Tembak Badiklat Kejaksaan akan menjadi icon dalam pergaulan olah raga tembak secara nasional.

"Bahkan menjadi suatu hal yang tidak mustahil lagi nantinya, melalui ASC ini akan ada atlit menembak atau berburu yang berprestasi dari kalangan pegawai Kejaksaan," tegasnya.

Mengingat tantangan dan ancaman dalam pelaksanaan tugas yang begitu besar. Disisi lain penggunaan sarana bela diri berupa, senjata api memiliki resiko tersendiri, maka dirasa perlu ASC akan dibentuk di Kejaksaan di daerah.

"Perlu disampaikan bahwa pembentukan ASC telah berkoordinasi dan berafiliasi dengan Perbakin. Jadi anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ASC dapat diusulkan untuk memperoleh KTA Perbakin," imbuhnya.

Disiplin ilmu menembak, adalah berburu, tembak sasaran dan tembak reaksi. Berdasarkan data pada Jaksa Agung Muda Intelijen, hingga bulan Mei 2020, daftar pemegang senjata api adalah 81 orang. Terdiri Jaksa, Petugas Keamanan Dalam (Kamdal), Pengamanan Pimpinan.

Dalam pelantikan tersebut, selain Jaksa Agung, tampak hadiri juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan Pengurus Pengda Perbakin DKI Jakarta.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2