Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rokok
Desakan Berlakukan Larangan Merokok di Mobil Pribadi
Monday 21 Nov 2011 00:53:03
 

Inggris telah menerapkan peraturan yang melarang merokok di kendaraan-kendaraan umum, tapi tidak ada UU yang melarang merokok di kendaraan pribadi (Foto: Ist)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah negara seperti Australia, Kanada dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS), telah melarang merokok dalam mobil jika ada anak-anak. Kini, giliran asosiasi dokter Inggris mendesak pemeritah untuk melarang merokok di dalam mobil pribadi pada waktu kapan pun.

Seruan ini tak lain untuk melindungi orang-orang dari resiko menjadi perokok pasif. Sebuah langkah yang melebihi peraturan-peraturan yang diberlakukan negara-negara lain. Desakan terhadap pemerintah Inggris ini, mereka sebut “langkah tegas dan berani” untuk melarang merokok di dalam kendaraan-kendaraan pribadi.

Inggris telah menerapkan peraturan yang melarang merokok di kendaraan-kendaraan umum, seperti bis dan kereta api, namun tidak ada UU yang melarang merokok di kendaraan pribadi. Pemerintah juga melarang merokok di tempat-tempat umum, seperti pub dan restoran pada tahun 2007, namun tidak menerapkan larangan di tempat-tempat pribadi.

Sejumlah negara, seperti Australia, Kanada dan beberapa bagian di AS, telah melarang merokok dalam mobil jika ada anak-anak. Namun, tidak ada negara yang melarang semua kegiatan merokok di kendaraan pribadi.

Riset menunjukkan ruang yang tertutup dalam mobil akan membuat pengendara dan penumpang terpapar racun rokok 23 kali lebih besar dibanding ketika mereka berada di bar yang penuh asap rokok. Anak-anak pun cenderung menyerap lebih banyak polutan, dan orang lanjut usia juga rentan menjadi perokok pasif. Asap rokok akan bertahan di dalam mobil lama setelah rokok itu selesai dihisap.(dbs/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2