Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sampah
Denda Rp 2 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Thursday 10 Nov 2011 16:11:48
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan. Langkah ini untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan. Bahkan, draf tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada 2012 mendatang.

“Jika sudah disahkan menjadi perda, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya dikenakan pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 2 juta,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna kepada wartawan, Kamis (10/11).

Menurut dia, pemerintah setempat hingga kini belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Selama ini masalah sampah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Nanti dengan adanya perda itu, masalah sampah akan diatur secara khusus.

Selain itu, lanjut dia, dalam Raperda itu akan diatur kewajiban penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan. Pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Nantinya juga diwajibkan penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atas.

“Untuk pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik daur ulang, karena biaya produksi kantor plastik ramah lingkungan tersebut masih sangat mahal. Tapi nantinya harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” imbuh Eko.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2