Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Demi Hukum, Yusril Sarankan Kejagung Hentikan Kasus Sisminbakum
Tuesday 17 Apr 2012 06:08:51
 

Yusril Ihza Mahendra (Foto: @Yusrilihza_Mhd)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sudah saatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Pasalnya selain berlarut-larut karena telah berlangsung empat tahun lamanya. Tiga dari empat terdakwa telah diputuskan bebas oleh Makamah Agung (MA). “Sudah saatnya Kejagung menghentikan penuntutan kasus ini, karena akhirnya akan dibebaskan juga oleh pengadilan,” ujar Yusril seperti yang dikutip dalam rilisnya, Selasa (17/4).

Yusril pun menambahkan, Sisminbakum bukanlah korupsi seperti diduga pihak Kejagung.” Untuk itu, Basrief (Jaksa Agung. Red) harusnya melihat kasus ini murni hukum, sehingga kalau tidak ada alat bukti dan alasan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Menkumham ini menjelaskan, Basrief harusnya melihat kasus ini murni hukum, sehingga kalau tidak ada alat bukti dan alasan hukum, harusnya demi hukum dihentikan saja. Kalau masih digantung-gantung, susah bagi Kejagung untuk mengelak kalau kasus ini ditunggangi oleh berbagai kepentingan bisnis dan politik.” yang tak ada kaitannya dengan penegakan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan pihaknya akan segera mengevaluasi dua tersangka kasus korupsi senilai Rp 420 milyar, diantaranya Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, pasca-putusan bebas kasasi MA terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus, Romly Atmasasmita, dan Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Woworuntu.

Seperti diketahui atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 420 milyar itu, kejaksaan awalnya menjerat lima orang tersangka yaitu, mantan dirjen AHU Kemenkum HAM Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga serta Ali Amran Jannah, eks ketua Koperasi Pegawai Depkum HAM, serta mantan Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu. (dbs/rob)






 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2