JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sudah saatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Pasalnya selain berlarut-larut karena telah berlangsung empat tahun lamanya. Tiga dari empat terdakwa telah diputuskan bebas oleh Makamah Agung (MA). “Sudah saatnya Kejagung menghentikan penuntutan kasus ini, karena akhirnya akan dibebaskan juga oleh pengadilan,” ujar Yusril seperti yang dikutip dalam rilisnya, Selasa (17/4).
Yusril pun menambahkan, Sisminbakum bukanlah korupsi seperti diduga pihak Kejagung.” Untuk itu, Basrief (Jaksa Agung. Red) harusnya melihat kasus ini murni hukum, sehingga kalau tidak ada alat bukti dan alasan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Menkumham ini menjelaskan, Basrief harusnya melihat kasus ini murni hukum, sehingga kalau tidak ada alat bukti dan alasan hukum, harusnya demi hukum dihentikan saja. Kalau masih digantung-gantung, susah bagi Kejagung untuk mengelak kalau kasus ini ditunggangi oleh berbagai kepentingan bisnis dan politik.” yang tak ada kaitannya dengan penegakan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan pihaknya akan segera mengevaluasi dua tersangka kasus korupsi senilai Rp 420 milyar, diantaranya Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, pasca-putusan bebas kasasi MA terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus, Romly Atmasasmita, dan Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Woworuntu.
Seperti diketahui atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 420 milyar itu, kejaksaan awalnya menjerat lima orang tersangka yaitu, mantan dirjen AHU Kemenkum HAM Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga serta Ali Amran Jannah, eks ketua Koperasi Pegawai Depkum HAM, serta mantan Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu. (dbs/rob)
|