Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Delegasi Jepang dan Amerika Study Banding ke Pengadilan Jakarta Pusat
2019-08-29 04:08:46
 

Ketua PN Jakpus Dr Yanto, SH, MH saat menerima kunjungan delegasi study banding dari Jepang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang juga Pengadilan Niaga, HAM, Hubungan Industrial dan Tipikor kini menjadi tempat study banding dari para aparat penegak hukum baik dari dalam maupun Luar Negeri.

Pasalnya bagi para masyarakat Ibukota yang ingin mencari keadilan, di pengadilan yang telah disulap oleh Ketua PN Jakpus Dr Yanto, SH, MH ini, ada PTSP dan layanan E-court dengan fasilitas yang mudah, karena semuanya serba online dan canggih.

Oleh sebab itu pada Selasa, 27 Agustus 2019 Pengadilan Negeri Jakpus menerima tamu delegasi dari dua negara maju sekaligus, yakni Amerika Serikat dan Jepang.

Menurut Yanto, delegasi study banding dari Jepang yang berkunjung ke PN Jakpus terkait perkembangan hukum dan mengenai hak kekayaan intelektual (HKI). Sedangkan yang dari Amerika, menawarkan keamanan hakim (judge marshall).

"Jadi orang dari Amerika itu, setelah melihat sistim peradilan dan administrasi peradilan kita, mereka juga menawarkan kerjasama untuk pengamanan bagi para hakim," ujar Yanto kepada pewarta BeritaHUKUM di ruang kerjanya, Rabu (28/8).

Menurut Ketua Pengadilan yang juga guru besar di berbagai Universitas di Indonesia ini, orang Amerika merasa kagum dan takjub dengan pelayanan PN Jakpus, karena juga di Pengadilannya terlihat megah dan bersih.

"Mereka kaget karena PN Jakpus itu mempunyai tujuh kewenangan. Bisa mengadili HAM, Niaga, PHI, Tipikor, Pidana Umum dan lainnya. Mereka juga kaget karena rata-rata majelis hakim per orang bisa menyidangkan 30 perkara perharinya," ujar Yanto.

Selain itu, menurut Yanto yang juga seorang dalang dan seniman ini, mereka juga terkagum kagum melihat PN Japus, karena sistimnya sudah hampir semuanya online. Misalnya daftar gugatan (e-court), kordinasi antar penegak hukum, seperti Hakim, Jaksa, Polisi, Lapas ( Lembaga Permasyarakan) untuk surat menyurat juga sudah online. Serta jadwal sidang, agenda persidangan dan lainnya juga sudah online.

"Mereka jadi kagum melihat hal itu. Sehingga kami di undang kembali ke Amerika, sekitar November atau Desember mendatang. Karena sebelumnya mereka juga pernah mengundang kita ke Amerika. Semua fasilitas serta biaya ditanggung mereka semuanya," ungkap Yanto sambil tersenyum bangga.

Yanto berharap dengan adanya kunjungan dari Amerika tersebut, mereka bisa berbagi pengalaman seperti yang ada di Amerika dan dapat diterapkan di Indonesia.

"Seperti di Amerika namanya itu Judge marshall, atau polisinya pengadilan. Mereka dipersenjatai, berdiri sendiri dan independent. Polisi pengadilan itu bukan hanya mengamankan hakim saja, tapi juga pejabat peradilan. Nah mereka menawarkan kerjasama tersebut, agar nantinya pemerintah Amerika dapat membantu hal itu," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2