Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Film
Dekan UIN Nilai Film Jejak Khilafah di Nusantara Sebagai Propaganda yang Membabi Buta
2020-09-27 12:21:24
 

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Jakarta, Prof Dr Sukron Kamil, dalam webinar 'Jejak Khilafah di Nusantara: Fakta Sejarah atau Propaganda?', yang digelar Yayasan Demokrasi Republikan, Sabtu (26/9/2020). (Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Film Jejak Khilafah di Nusantara (JKDN) diproduksi dan beredar beberapa waktu lalu. Film yang disebut sebagai dokumenter ini, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pemerintah sendiri disebut sempat memblokir film, saat siaran langsung untuk tayangan perdananya di YouTube.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Jakarta, Prof Dr Sukron Kamil mengatakan, film tersebut merupakan alat propaganda kelompok tertentu dibandingkan pemaparan fakta sejarah.

"Saya berkesimpulan film ini sebagai propaganda ketimbang sebagai sebuah realitas historis," kata dia dalam webinar 'Jejak Khilafah di Nusantara: Fakta Sejarah atau Propaganda?', yang digelar Yayasan Demokrasi Republikan, Sabtu (26/9/2020).

Sumber teks dalam cerita film disebut Sukron tak jelas. Pemerintahan dengan konsep khilafah sendiri, menurutnya sudah lama hilang, bahkan sebelum sampai ke Indonesia.

"Konsep Khilafah sebagai Satu kesatuan Islam jelas sudah hancur dari zaman dulu terakhir adalah masa Khalifah Ali, setelahnya adalah masa Dinasti Umayyah saja sudah jauh dari nilai-nilai Islam. Kalau paham Pancasila sendiri malahan sudah sesuai dengan kondisi multietnis di Indonesia," tutur Sukron.

"Hubungan Turki Usmani dengan Kerajaan-kerajaan di Nusantara yang disebut dalam film sebagai kerajaan vassal atau bawahan dari Turki Usmani juga tidak ada bukti sejarah sama sekali, hubungan yang tercatat hanya hubungan yang bersifat strategis dan dagang biasa selayaknya 2 (dua) negara yang sama berdaulat, tidak hanya dengan Turki tapi malah lebih banyak dengan tiongkok hingga Portugis" imbuhnya.

Sejarah yang disampaikan pada film dinilai Sukron tak memiliki dasar. Apa yang hendak dipesankan film JDKN, kata dia hanyalah sebuah propaganda. Demi tujuan tertentu, terutama yang berkaitan dengan politik.

"Maka hemat saya, apa yang mereka lakukan di film ini membabi buta, juga propagandanya berlebihan demi sebuah tujuan dan pandangan politik yang mereka usung maka sejarah yang digunakan tidak memiliki dasar," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Film
 
  Hayya 2: Dream, Hope & Reality, Film tentang Isu Kemanusiaan dan Kesehatan Mental
  Sinopsis Film Cita-citaku Setinggi Balon Karya LSBO PP Muhamadiyah Bersama NA, Malvocs, dan Mixpro
  Hiburan Jelang Lebaran, Nonton Bareng Film Jejak Langkah Dua Ulama
  Saksikan Gala Premiere Sisterlillah, Presiden PKS: Ini Kado Istimewa bagi Insan Film
  'Rekah' Film Karya Anak Muhammadiyah yang Jadi Juara Kompetisi Film Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2