Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ahmad Dhani
Datangi Sidang Eksepsi, Ahmad Dhani Pakai Style Baru Yang Lebih Keren
2018-04-25 04:15:11
 

Musisi Ahmad Dhani.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi Ahmad Dhani punya gaya baru saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ujaran kebencian. Sekira pukul 14.00 WIB pada, Senin (23/4), suami Mulan Jameela datang dan langsung masuk ke ruang sidang utama.

Yang berbeda, kalau minggu lalu Dhani hanya mengenakan kaos oblong bertuliskan #2019GantiPresiden, kali ini dia datang mengenakan jas hitam dibalut dasi dengan warna yang sama, dipadukan dengan jeans hitam dan sepatu dengan warna sama. Sedangkan untuk penutup kepalanya, Dhani menutupinya dengan blankon.

Yang menarik, penampilannya kali ini memang sudah direncanakan dengan mencari referensi dari berbagai sumber di media sosial. Alhasil, saat persidangan, Dhani datang dengan penampilan barunya.

Penampilan unik suami Mulan Jameela ini pun menuai pujian dari hakim sidang. "Saudara sudah ganteng," kata majelis hakim saat melihat penampilan Dhani.

"Jadi selama saya mencari di google. Kok penampilan saya nggak ada yang keren. Makanya saya akhirnya peduli sama penampilan saya, biar pas diketik di google muncul foto keren," katanya.

Merasa lebih percaya diri, Dhani mengatakan akan terus mempertahankan gaya barunya tersebut, di kehidupan keseharian mapun ketika saat manggung. Dan jika ada yang meniru penampilannya itu, haruslah mendapat izin darinya.

"Ini akan dipakai dalam style saya kedepannya. Nyanyi dan politik saya akan bergaya begini. Jadi harus izin saya kalau ada yang mau niru," jelasnya.

Sementara, Musisi dan penyanyi Dhani Ahmad Prasetyo (45) juga mengatakan bahwa yang melakukan penistaan agama, merupakan tindak pidana kriminal.

Sehingga, Dhani menegaskan bahwa yang melakukan penistaan agama adalah 'bajingan'. Sehingga ungkapan kekesalannya tersebut, diutarakan di media sosial twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST.

Ungkapan Dhani di twitter pun dilaporkan oleh berbagai pihak ke Polda Metro Jaya. Sehingga penyidik menjadikan unggahan pentolan grup band Dewa 19 itu, menjadi barang bukti yang diduga menyebar ujaran kebencian.

Dimana Dhani diduga merujukan ungkapan tersebut kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang dijerumuskan ke penjara atas kasus penistaan agama.

Namun Dhani membela diri. Ia menegaskan bahwa orang yang melakukan penistaan agama merupakan salah dan masuk dalam kategori pelanggaran kriminal.

"Saya tidak pernah menyebut penista agama. Oang yang menistakan agama adalah pelaku tindak kriminal. Jadi orang yang membela penista agama adalah bajingan," kata Dhani Ahmad Prasetyo.

Hal itu ia katakan ketika sebelum memasuki ruang sidang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Ayah enam anak itu merasa tidak bersalah atas ungkapan dan pendapatnya, yang malah diduga mendapatkan unsur ujaran kebencian terhadap seseorang.

"Pendapat saya dijamin oleh UU. Mengenai berkebebasan berpendapat. Pendapat saya para pembela penista agama itu bajingan, perlu diludahi. Itu pendapat saya dan pendapat saya dilindungi UU," ucap Dhani Ahmad Prasetyo.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa usai dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017.(kapanlagi/AriePujiWaluyo/ARI/serambinews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahmad Dhani
 
  Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Idiot di Surabaya
  Ahmad Dhani: Surat Kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu, Melaporkan 'Situasi Politik'
  Fahri Hamzah Bela Ahmad Dhani dengan Kritik: Penahanan Sarat Politik dan Diskriminatif
  Fadli Zon Cek Prosedur Penahanan Ahmad Dhani
  Prabowo: Kita akan Lakukan Upaya Hukum dan Kawal Kasus Ahmad Dhani
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2