Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Datang Bulan, Bacaleg Ini Tidak Ikut Tes Al-Qur'an
Friday 10 May 2013 01:17:11
 

Suasana tes baca al-quran para Bacaleg di Aula Kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Rabu (8/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Peserta tes kemampuan membaca Al-qur'an yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, selama dua hari sampai hari ini Kamis (9/5) jumlah total peserta ujian sebanyak 575 orang dan 71 diantaranya gagal hadir.

Ketua Pokja uji baca Al-qur'an, Jufri Sulaiman mengatakan, bahwa pelaksanaan tes baca Qur'an tahap pertama pada Rabu kemarin diikuti oleh 371 orang, 44 diantaranya tidak hadir. Sedangkan pada hari Kamis siang tadi, bacaleg yang ikut tes tersebut berjumlah 204 orang, 27 diantaranya juga tidak hadir.

"Selama dua hari yang tidak hadir sebanyak 71 orang Bacaleg. Bagi perempuan ada yang beralasan datang bulan, sementara untuk bacaleg laki-laki beralasan sakit, keluar daerah dan lain sebagainya," sebut Jufri.

Lanjut Jufri, bagi bacaleg yang tidak mengikuti uji kemampuan qur'an pada tanggal 8-9 ini maka dapat mengikutinya lagi pada tanggal 15 Mei, pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Aceh Utara, Muhammad menegaskan bahwasanya sesuai aturan tidak ada proses uji baca qur'an susulan terhadap para bakal calon pejabat itu. Pun demikian KPU memberikan dispensasi kepada para bacaleg yang berhalangan untuk mengikutinya pada gelar kemampuan pada 15 Mei mendatang.

“Kalau tidak lulus baca Al-qur'an, tidak ada program ujian ulang, kecuali yang belum ikut,” ujar Muhammad.

Palaksanaan acara uji tes baca Alqur'an diikuti oleh 12 Parnas dan 3 Parlok itu digelar di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe.

Para juri menilai dari segi Ilmu Tajwid, Nada serta Mahrajul Huruf. Para Bacaleg diharapkan mampu meraih nilai mencapai 100, jika tidak maka akan gugur menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2