Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Freeport
Dana Operasional Bikin Polri Jadi Centeng Freeport
Saturday 29 Oct 2011 21:54:21
 

Sejumlah anggota Polri tampak melakukan patroli di sekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemberian dana operasional 14 juta dolar AS oleh PT Freeport Indonesia kepada Polri terus mengundang kecaman. Selain penggunaannya sulit dipertanggungjawabkan, hal itu juga dapat mempengaruhi keberpihakan kepolisian. Aparat keamanan sudah bisa dipastikan lebih membela kepentingan Freeport, ketimbang melindungi masyarakat Papua.

Atas dasar ini, pemberian dana itu harus dihentikan. Selain dana itu merupakan uang liar, juga akan meningkatkan konflik di wilayang paling timur Indonesia itu. "Dana itu jelas mempengaruhi konflik. Aparat keamanan berubah menjadi centeng asing," ujar penggiat Masyarakat Nusantara, Bondan Gunawan, usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu(29/10).

Menurut Bondan, bisa lain ceritanya bila Freeport memberikan sejumlah anggaran tersebut kepada pemerintah pusat dan secara terbuka dikelola pemerintah daerah. Namun, dana itu sebaiknya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang penggunaannya harus diawasi dengan ketat. “Duit itu nonbudgeter, pertanggungjawabannya bisa tidak jelas," jelas mantan Mensesneg era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Mengenai aksi penembakan yang marak di Papua beberapa waktu belakangan ini, Bondan meminta masyarakat jangan terlalu apriori atau berprasangka terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal itu sengaja diembuskan pihak tertentu, tanpa harus melakukan penyelidikan lebih mendalam. “Persoalan Papua ini, bukan hanya urusan pemerintah tetapi sudah menjadi urusan bangsa,” jelas dia.

Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adrianaa Elisabeth mengatakan, konflik mendasar Papua, tak hanya masalah upaya untuk merdeka saja, melainkan lebih bersumber dari marjinalisasi hingga kegagalan politik Papua. Hal itulah yang kemudian memunculkan ideologi Papua Merdeka.

“Masalah utamanya adalah marjinalisasi dan diskrimasi, kegagalan pembangunan, pelanggaran HAM dan kegagalan politik Papua. Masalah ini harus diselesaikan dengan dialog. Harus ada kesepakatan dua belah pihak bukan untuk membicarakan merdeka, tapi sebuah forum. Agendanya harus ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," jelas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2