Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Freeport
Dana Freeport ke Polri Terindikasi Suap
Tuesday 01 Nov 2011 18:01:21
 

Sejumlah anggota Polri sedang melakukan patroli di sekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dana bantuan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada Polri, dapat diindikasikan sebagai suap. Pasalnya, dana tersebut masuk kategori ilegal dan diberikan tidak melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dana itu ilegal dan dapat dikatakan sebagai bentuk suap, karena diberikan tidak ada dasar hukumnya. Dana iu juga tidak melalui Kemenkeu. Lembaga negara tidak boleh terima uang dari institusi atau perusahaan," kata peneliti ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Selasa (1/11).

Jika dana tersebut mengalir kepada petinggi Polri, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi (hadiah). Apalagi tidak masuk melalui Kemenkeu dan tak pernah dilaporkan kepada KPK. Bahkan, berdasarkan data dari laporan keuangan Freeport, terryata telah menggelontorkan dana 79,1 juta dolar AS terhitung sejak 2001-2010.

"ICW belum menemukan data, apakah ini ke konstitusi atau ke operasional. Kami masih melakukan penelusuran. Tapi dana itu jelas-jelas ilegal dan terindikasi suap, karena uang itu diberikan tidak ada dasar hukumnya," jelas Firdaus.

Terkait pernyataan Kapolri Jendral Timur Pradopo yang menyatakan dana dari Freport itu wajar, menurut dia, sangatlah tidak mendasar. Dana itu bukan sesuatu yang wajar, karena lembaga negara tidak boleh menerima dana dari pihak tertentu untuk tujuan tertentu pula. “Polisi bertugas menjaga ketertiban dan keamanan adalah tugas polisi. Tidak boleh terima uang dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara Direktur LBH Jakarta Nurcholis Hidayat mengatakan, pemberian dana Freeport kepada polisi itu telah dilaporkan kepada KPK. Dana itu diduga merupakan suap yang terindikasi masuk tindak pidana korupsi. "KPK harus bertindak cepat untuk memanggil Freeport dan Kapolri sertamenyita laporan keuangan,” tandasnya.

Ia juga meminta aparat keamanan untuk bertindak berhati-hati dalam menyikapi masalah Papua. Kehati-hatian yang dimaksud adalah jangan menggunakan kekerasan dalam mengatasi konflik dengan masyarakat. Pasalnya, Polri dan TNI kerap menggunakan kekerasan dalam mengatasi masalah Papua.(dbs/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2