Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Dalam Pembacaan Pledoi, Angie Menangis Sebut Mindo Rosa Lina Sebagai Justice Kalkulator
Thursday 03 Jan 2013 12:07:25
 

Angelina Sondakh saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang dengan pembacaan Pledoi dari terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/1) kembali digelar. Angie hadir dengan mengenakan baju putih dan celana hitam panjang. Dalam sidang ini Angie terus menangis dalam membacakan pembelaannya.

Angie megungkapkan dalam persidangan bahwa, "saya dituntut sangat berat, saya diberlakukan tidak adil, saya merasa dijadikan korban tebang pilih, bila saya dijadikan tersangka, maka akan banyak lagi anggota DPR RI yang harus duduk dikursi pesakitan ini," ungkapnya.

Saya menjadi korban dari proses peradilan yang tidak adil, keputusan penuntutan dari Jaksa diragukan keabasahannya, ini tercermin dari kesimpulan yang tidak konprehensif sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dimana bukti rekaman yang saya minta bahwa saya mendapat uang dari proyek wisma atlet, dan saksi M Nazaruddin dengan enteng mengatakan barang buktinya ada di Singapura.

Saya pernah dibujuk oleh Mindo Rosalina Manulang agar mengikuti skenario dan menyebutkan nama-nama yang diminta Rosa, bahwa saya pernah dibujuk untuk meminta uang sebesar 20 miliar, dan ternyata orang-orang yang disebut Mindo Rosalina Manulang dalam BAP ternyata tidak disebutkan Mindo dalam keterangan di Pengadilan.

"Saya menolak keras dalam skenario jahat Rosa Manulang, guna mendapatkan sejumlah uang, ada nama yang disebutkan didalam BAP, namun akhirnya tidak disebutkan," jelas Angie.

"Seandainya saya mengikuti skenario dari Rosalina Manulang, maka saya yakin tidak bakalan duduk di kursi pesakitan ini," ujar Angie sambil menangis dan berlinangan air mata.

Angie menambahkan bahwa, Justice Kalkulator disalah gunakan Rosa sebagai bantalan harus ada harganya, hidup dalam penjara harus ada angkanya, itu yang diminta Rosa kepada saya.

"Minta dihukum seringan ringannya, saya tidak punya siapa-siapa, keluarga saya tidak ada penguasa, temen saya didalam politik tidak ada yang saya harapkan kecuali dari hakim yang mulia dan cahaya illahi pada hakim yang mulia hidup matinya anak saya untuk dapat memberi saya peluang agar dapat membina anak saya dan menjadi sholeh dan kesatria sesuai pesan suami saya," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2